• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Memahami Zakat Produktif dan Tata Kelolanya

Memahami Zakat Produktif dan Tata Kelolanya
Memahami Zakat Produktif. (Foto: Istimewa)
Memahami Zakat Produktif. (Foto: Istimewa)
Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahiq (penerima zakat) untuk dikelola sebagai modal usaha agar terjadi peningkatan ekonomi atau peningkatan potensi produktivitas usaha, sehingga peluang sejahtera terbuka.
 
Karenanya, model zakat produktif adalah tepat sasaran dan tepat guna. 
 
Alfatawi Alfiqhiyyah Alkubro mengilustrasikan tata distribusi zakat dengan grand desain peningkatan ekonomi dan peningkatan potensi produktivitas prasejahtera menjadi sejahtera sebagai berikut: bila prasejahtera penerima zakat mempunyai bakat skill kerja pertukangan, maka sebaiknya diberi alat penopang kerjanya, lain halnya bila prasejahtera tersebut berbakat niaga, maka ia diberi modal usaha untuk meningkatkan potensi produktivitas usahanya, dan seterusnya.
 
Cerdas dalam tata kelola zakat yang dibimbing dan dipandu oleh titah fiqih adalah sebuah keniscayaan yang ditempuh para Muzakki atau pengelola zakat, agar zakat berdampak maksimal untuk meningkat taraf ekonomi prasejahtera.
 
Sesungguhnya tinggal persoalan kemauan untuk mengembangkan tata kelola zakat seperti ini.
 
Tentu bimbingan dan pendampingan seperlunya adalah sebuah keniscayaan diperlukan.
 
Peran relawan Unit Pengelola Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (UPZISNU) dan Lembaga Kesejahteraan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) (bila lembaga ini ada) yang bersenyawa mungkin salah satu model.
 
Arahan kepada para prasejahtera penerima zakat  sebelum menerima zakat, agar untuk memahami dan mengerti bahwa zakat yang akan diserahterimakan nanti bersifat produktif untuk dikembangkan, bukan bersifat konsumtif dan harapannya kelak mereka juga memikirkan penguatan ekonomi prasejahtera yang lain. Maka pilihannya adalah mereka yang mempunyai kiat untuk berkembang, bukan prasejahtera yang berkarakter peminta dan nyaman dengan keadaannya sekarang.
 
Sehingga dengan arahan tersebut diharapkan mereka konsisten dengan pilihannya menerima zakat produktif ini, meski saat serah terima tidak ada persyaratan apapun.
 
Bagi prasejahtera bertipologi kedua cukup diberi santunan atau zakat konsomtif.
 
Kanjeng Nabi Muhammad memberikan arahan pada umatnya agar jangan menjadi peminta, kecuali memang benar-benar tuntutan keadaan. Dalam penggalan hadits agak panjang beliau bersabda :
......... ان المسألة لا تحل
 
Karenanya kanjeng nabi juga mempertegas:
 
ولا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب
Tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat dan mampu bekerja. 
 
Wabillahittaufiq
 
Alfaqir M Sholeh, Syuriyah PCNU Jombang


Editor:

Keislaman Terbaru