Ahmad Faiz
Penulis
Sedang ramai di jagad maya tentang pernyataan Ustadzah Oki Setiana Dewi yang menyebut suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama tetap sah. Meskipun demikian, dia tetap menekankan kejujuran dan keterbukaan dalam pernikahan.
Sebenarnya, bagaimanakah perspektif fikih tentang tindakan seorang suami yang menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama?
Dalam kajian fikih, poligami boleh dilakukan oleh seorang suami bila memenuhi dua syarat, pertama, harus mampu berbuat adil di antara istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi.
Sebagaimana hal ini disinggung oleh Syeikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqhul Islami-nya;
قُيُوْدُ إِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ : اشْتَرَطَتِ الشَّرِيْعَةُ لِإِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ شَرْطَيْنِ جَوْهَرِيَّيْنِ هُمَا 1 - تَوْفِيْرُ الْعَدْلِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ 2 - اْلقُدْرَةُ عَلىَ الْإِنْفاَقِ
Artinya, "Syariat mensyaratkan dua hal penting bagi seorang suami bila ingin berpoligami. Pertama, bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi". (9/6669-6670)
Dengan demikian persetujuan istri pertama bukanlah sebagai syarat sahnya melaksanakan nikah dengan istri kedua, hanya saja perizinan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf seorang suami terhadap istrinya.
Terlebih lagi ketika melihat UU Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan bahawa seseorang yang ingin beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan izin ini akan didapatkan bila mendapatkan izin dari istrinya.
Dari beberapa pertimbangan di atas, sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik dapat mematuhi peraturan pemerintah yang mengharuskan adanya izin istri pertama untuk melakukan poligami demi terciptanya mu’asyarah bil ma’ruf.
*Ditulis oleh Ahmad Faiz, Redaktur Keislaman NU Online Jombang, Pengajar di Pesantren Tarbiyatunnasyiin, Paculgowang, Jombang.
Terpopuler
1
Zuhrotul Malachah Terpilih sebagai Ketua PCI Muslimat NU Mesir: Alumni Tambakberas, Aktif Berorganisasi
2
BEM-SI Gelar Aksi Damai di Jakarta, Desak Pemerintah Respons 11 Tuntutan
3
Warga Jombang Jadikan Kawasan Sungai Brantas Ikon Pemberdayaan Lingkungan: Dirikan Museum hingga Pasar
4
Uang Haram Dapat Dimaknai sebagai Rezeki? Ini Penjelasan dan Konsekuensinya bila 'Disedekahkan'
5
Buku Sejarah NU Jombang Mulai Ditulis, LTN PCNU Targetkan Rampung Sebelum Masa Khidmah Berakhir
6
Istiqamah Lestarikan Warisan Ulama, Khataman Shahih Bukhari di Jombang Telah Digelar 47 Kali
Terkini
Lihat Semua