• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Daerah

Bolehkah Menikahi Sepupu Sendiri? Ini Hukumnya!

Bolehkah Menikahi Sepupu Sendiri? Ini Hukumnya!
Pintu masuk desa Sade, Lombok (Foto : NU Online Jombang/Ema)
Pintu masuk desa Sade, Lombok (Foto : NU Online Jombang/Ema)

NU Online Jombang,

Di desa Sade yang berlokasi di Rembitan, Kecamatan Puju, Lombok Tengah, pernikahan antar sepupu masih menjadi budaya demi mempererat persaudaraan. Lalu bagaimana hukum pernikahan antar sepupu menurut Islam sendiri? Berikut ulasannya.

 

Nama Sade memiliki arti sadar. Sade sendiri merupakan perkampungan Suku Sasak, salah satu suku asli penduduk Pulau Lombok di Nusa Tenggara Barat.

 

Dengan luas sekitar 3 hektar, Desa Sade dihuni 150 rumah atau Kartu Keluarga (KK) dengan jumlah penduduk sebanyak 700 orang yang masih satu garis keturunan.

 

"Di sini masih kawin antar sepupu. Tujuannya untuk semakin mempererat persaudaraan. Boleh dari luar kalau memang saling suka. Tapi mayoritas masih antar psepupu," ujar Amak Solihin, seorang pemandu wisata Desa Sade, saat kunjungan NU Online Jombang pada Senin (28/3/2022).

 

Meski masih melakukan perkawinan antar sepupu, namun proses meminang gadis di desa ini rupanya tidak mudah dan cenderung kontroversial.

 

Pasangan yang hendak melakukan pernikahan harus melakukan kawin lari. Pasalnya, dalam adat setempat, melamar adalah pelanggaran adat karena dianggap tidak sopan.

 

"Jadi dibawa lari dulu atas dasar suka sama suka. Biasanya dibawa ke rumah salah satu pihak keluarga. Baru setelah itu kembali ke rumah dan memberitahu pihak orangtua," kata Amak Sholihin. 

 

Sementara kawin culik antar sepupu, sambung Amak Sholihin, lebih seperti perjodohan meski harus menggunakan drama penculikan.

 

Penculikan, pada praktiknya, pihak laki-laki akan membawa pihak perempuan di malam hari dan tidak boleh ketahuan oleh pihak keluarga selama 24 jam.

 

"Bila ketahuan ada denda adat. Kalau berhasil, ada pemberitahauan dari pihak laki-laki sebagai pemberitahuan bila anak perempuannya bukan hilang tapi mau diajak menikah," terangnya.

 

Menanggapi hal ini, wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Kiai M Sholeh menjelaskan, ada beberapa daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi. Hal tersebut telah diungkap dalam Al Quran.

 

Allah SWT berfirman, dalam Surat An-Nisa Ayat 23, yaitu:

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Artinya :

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

 

"Dalam ayat itu disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh, atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," kata pria yang lebih akrab disapa Mbah Sholeh ini.

 

Ia menambahkan, dalam Islam terdapat rukun nikah yang harus dipenuhi. Yaitu ada mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, dua orang saksi dan mahar (mas kawin).   

 

Dikutip dari NU Online Pusat, mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Ada dua jenis mahram, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).   

 

Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh). Yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu. 

 

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. 

 

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).   

 

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). 

 

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan, maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.   

 

Ringkasnya, lanjut Mbah Sholeh, dalam Alquran surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya. Untuk itu jika menikah dengan saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.

 

"Jadi boleh-boleh saja, karena sepupu itu bukanlah mahram. Untuk itu hukum menikahi saudara sepupu diperbolehkan dan sah-sah saja, asalkan tidak satu persusuan," pungkasnya.


Daerah Terbaru