• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Rabu, 8 Mei 2024

Daerah

Peraturan PBNU, Jadi Dasar Penunjukan PCNU Jombang Masa Khidmah Terbatas, 2023-2024

Peraturan PBNU, Jadi Dasar Penunjukan PCNU Jombang Masa Khidmah Terbatas, 2023-2024
Kantor PCNU Jombang. (Foto: Dok NU Online Jombang)
Kantor PCNU Jombang. (Foto: Dok NU Online Jombang)

NU Online Jombang,
KH Fahmi Amrullah Hadziq atau Gus Fahmi ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang masa khidmah terbatas, 2023-2024. Sementara penunjukan di posisi rais syuriyah jatuh kepada KH Achmad Hasan. Penunjukan ini dilakukan PBNU setelah kepengurusan karteker PCNU Jombang tidak bisa menggelar konferensi cabang (Konfercab).


Payung hukum yang digunakan dalam penunjukan KH Achmad Hasan dan Gus Fahmi sebagai nakhoda PCNU Jombang 2023-2024 adalah Peraturan PBNU, Nomor: 02/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Karteker Kepengurusan Nahdlatul Ulama.


Dalam peraturan tersebut, pada bab V pasal 8 ayat (2) secara spesifik dijelaskan terkait langkah-langkah yang dapat diambil setelah kepengurusan karteker tidak bisa menyelenggarakan konferensi dalam periode yang diberikan karena alasan-alasan tertentu. Untuk diketahui, kepengurusan karteker langsung ditunjuk dan disahkan PBNU.


"Dalam hal karteker yang telah dibentuk tidak dapat melaksanakan konferensi sampai batas akhir perpanjangan masa tugas karena tidak terpenuhinya syarat sah konferensi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama atau karena sebab lain yang mengakibatkan konferensi tidak dapat dilaksanakan, maka kepengurusan yang berwenang dapat membentuk karteker baru atau menunjuk kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas," demikian bunyi ayat (2).


Lebih jauh, pada ayat (3) dalam bab yang sama, dijelaskan bahwa penunjukan kepengurusan definitif hanya dapat disahkan oleh PBNU melalui surat kepetusuan pengesahan yang diterbitkan. 


"Penunjukan kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini hanya berlaku untuk kepengurusan yang surat keputusan pengesahannya diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," demikian bunyi ayat (3).


Selanjutnya, pada pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa karteker dan kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) tidak memiliki hak memilih dalam permusyawaratan tingkat nasional, wilayah dan cabang/cabang istimewa.


"Kepesertaan karteker dan kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebagai peserta peninjau yang hanya memiliki hak bicara," demikian redaksi ayat (2) pasal 9.


Daerah Terbaru