• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Daerah

JELANG KONFERCAB NU

Ketua PCNU Jombang akan Dipilih melalui Sistem Musyawarah Mufakat, Begini Alurnya

Ketua PCNU Jombang akan Dipilih melalui Sistem Musyawarah Mufakat, Begini Alurnya
Ketua PCNU Jombang akan Dipilih melalui Sistem Musyawarah Mufakat, Begini Alurnya. (Foto: NU Online Jombang)
Ketua PCNU Jombang akan Dipilih melalui Sistem Musyawarah Mufakat, Begini Alurnya. (Foto: NU Online Jombang)

NU Online Jombang, 
Steering Committee (SC) Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Jombang memperbarui sistem dan mekanisme pemilihan ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat. Semula, SC yang terdiri dari jajaran syuriyah dan ketua PCNU Jombang ini menetapkan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk pemilihan dan penetapan rais sekaligus ketua PCNU.


Namun, ketetapan pemilihan ketua PCNU di Kota Santri ini kemudian ditelaah kembali dan diubah melalui Surat Keputusan PCNU Jombang dengan sistem yang lebih mengedepankan aspek musyawarah mufakat dari rais terpilih dengan peserta konferensi nanti. Bukan mekanisme pemungutan suara secara langsung.


Katib PCNU Jombang, Ahmad Samsul Rijal menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang berbunyi, "Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konfercab, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari rais terpilih".


Pria yang akrab disapa Kiai Rijal ini menegaskan, bahwa ART NU di atas sebenarnya masih cukup longgar dengan kemungkinan adanya pilihan-pilihan sistem yang dapat digunakan dalam pemilihan ketua tanfidziyah, tidak hanya melalui satu sistem pemungutan suara secara langsung, sebagaimana yang dikenal penerapannya oleh mayoritas NU di lintas kepengurusan saat ini.


"Garis besarnya adalah mengarusutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan penetapan. Demikian juga dalam proses Konfercab, kita berupaya mekanisme musyawarah mufakat yang kita tempuh. Ini berbeda dengan tahun-tahun kemarin," katanya kepada NU Online Jombang, Sabtu (7/5/2022).


Musyawarah mufakat menurutnya dapat mendorong organisasi bergerak lebih maju dan cepat. Karena antara rais dan ketua akan senantiasa berjalan beriringan, bergandengan tangan dalam menakhodai organisasi. Hal ini menurutnya akan selamat dari perselisihan pandangan maupun sikap yang dapat menghambat perkembangan organisasi.


"PCNU ingin mengembalikan sistem berjamiyah sebagaimana keteladanan sikap atau perilaku para pendahulu dan muassis NU yang terbaik khususnya aspek menempuh musyawarah mufakat," ujarnya.


Dalam Anggaran Dasar (AD) NU, BAB VII, pasal 14 ayat 3 ditegaskan bahwa syuriyah adalah pemimpin jamiyah atau organisasi, sementara kelanjutannya dalam ayat 4 dijelaskan bahwa ketua tanfidziyah merupakan pelaksana organisasi.


"Di ART NU, bab XVIII, pasal 58, ayat 1 juga dijelaskan bahwa kedudukan syuriyah adalah sebagai pengendali kebijakan. Sementara tanfidziyah harus mengikuti dan patuh terhadap kendali," ulasnya.


Karena itu, Kiai Rijal menegaskan, keduanya (syuriyah dan tanfidziyah) harus menyatu dalam melaksanakan mandat organisasi. Dan sistem yang dapat memastikan penyatuan tersebut menurutnya adalah mekanisme musyawarah mufakat.


"Kita sedang melakukan penataan dan penyesuaian bentuk, atas dasar Anggaran Dasar Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi NU. Tidak lain, semuanya karena kita ingin mengembalikan jiwa perjuangan yang senantiasa berpegang teguh kepada kebijaksanaan muassis dan keteladanan muassis," jelasnya.


Alur Sistem Musyawarah Mufakat


PCNU Jombang melalui SC Konfercab juga telah merumuskan alur sistem musyawarah mufakat dalam pemilihan dan penetapan ketua PCNU. Alur atau tahap musyawarah mufakat tersebut dilalui dari setiap pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Masing-masing MWCNU melalui surat mandat dari PCNU Jombang diinstruksikan menggelar rapat dengan sejumlah pengurus ranting. 


Rapat tersebut membahas dan menyepakati secara bersama-sama usulan tiga nama calon ketua PCNU Jombang 2022-2027 mendatang. "Keputusan calon ketua nanti harus dituangkan dalam berita acara rapat sebagai usulan resmi MWCNU," terang Kiai Rijal.


Setiap MWCNU bersama semua rantingnya bebas mengusulkan nama calon ketua PCNU, tentu yang dianggap layak. Kendati demikian, Kiai Rijal menyampaikan, bahwa di saat yang sama, PCNU juga akan mengusulkan nama-nama calon ketua PCNU. Nama-nama tersebut sebatas menjadi referensi masing-masing MWCNU dalam menentukan usulan nama calon ketua PCNU. Karenanya, MWCNU boleh mengusulkan nama-nama di luar usulan PCNU.


Selanjutnya, usulan resmi MWCNU ditabulasi dalam sidang pleno untuk menetapkan tiga nama calon yang mendapat usulan terbanyak 


"Kemudian, tiga nama calon yang ditetapkan, lalu diserahkan kepada rais terpilih untuk disetujui salah satunya sebagai ketua PCNU dengan pertimbangan bersama anggota AHWA melalui musyawarah mufakat," tuturnya.


Kiai Rijal menambahkan, bahwa ketua PCNU yang disetujui oleh rais terpilih dimintakan pemufakatan kepada peserta utusan dalam Konfercab. "Setelah itu, ketua PCNU disahkan dan ditetapkan pimpinan sidang pleno," pungkasnya.


Editor:

Daerah Terbaru