• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 25 April 2024

Daerah

JELANG KONFERCAB NU

Rais sekaligus Ketua PCNU Jombang akan Dipilih Menggunakan Sistem AHWA

Rais sekaligus Ketua PCNU Jombang akan Dipilih Menggunakan Sistem AHWA
Rapat gabungan PCNU dengan semua perwakilan MWCNU. (Foto: Dok: NU Online Jombang)
Rapat gabungan PCNU dengan semua perwakilan MWCNU. (Foto: Dok: NU Online Jombang)

NU Online Jombang, 
Steering committee (SC) atau penasihat panitia Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jombang menetapkan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) penuh dalam pemilihan pimpinan PCNU, rais sekaligus ketua PCNU, pada Konfercab 5 Juni 2022 mendatang. SC sendiri diisi oleh pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah PCNU.


Katib PCNU Jombang, Ahmad Samsul Rijal menyampaikan, ketetapan tersebut juga sudah disosialisasikan dan direkomendasikan kepada semua perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) sebagai peserta Konfercab nanti. Sosialisasi diselenggarakan pada Rabu (16/3/2022) di gedung serbaguna PCNU setempat.


Menurutnya, ketetapan tersebut sudah melalui diskusi yang mendalam di internal pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah. Pertimbangan dan dasar dari ketetapan itu juga sudah melalui kajian serius.


"Dari kajian tersebut telah ditetapkan bahwa pelaksanaan pemilihan dan penetapan anggota AHWA, rais dan ketua PCNU dengan sistem AHWA penuh," katanya kepada NU Online Jombang, Jumat (18/3/2022).

 

Baca juga: PCNU Jombang Gagas Pendirian Badan Khusus, Pengurusnya 6 Orang


Pria yang kerap disapa Kiai Rijal ini mengemukakan, PCNU Jombang ingin membangun hubungan organisasi yang berkesinambungan dan seirama antara syuriyah dan tanfidziyah.


"Ingat, posisi tanfidziyah adalah sebagai pelaksana dari kebijakan-kebijakan syuriyah. Tidak berdiri sendiri. Karena itu hubungan kedua komposisi kepengurusan tersebut harus selaras. Dan AHWA-lah yang bisa mewujudkan hubungan itu," terangnya.


Kiai Rijal menegaskan, dirinya akan menyampaikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait hasil kajian pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah PCNU Jombang tentang pemilihan sistem AHWA penuh. PCNU Jombang juga akan menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar penyelenggaraan AHWA penuh, serta menyampaikan SK itu kepada PWNU Jawa Timur dan PBNU untuk diketahui dan ditanggapi.

 

Baca juga: Ini Tugas Pokok dan Pola Kerja Tim Penyusun Materi Konfercab NU Jombang


Konfercab merupakan forum musyawarah tertinggi NU di tingkat cabang atau kabupaten. Karena itu, Kiai Rijal menyampaikan, forum tersebut harus diatur dan dipersiapkan sebaik mungkin, agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif untuk kemajuan organisasi.


Sementara itu Ketua PCNU Jombang, KH M Salmanudin Yazid memaparkan, sistem AHWA untuk pemilihan rais sekaligus ketua PCNU pada Konfercab tahun ini merupakan terobosan baru. Tentu sudah melalui kajian dengan membedah berbagai sumber. Yakini, mukaddimah qonun asasi, mabadi khaira ummah, khittah NU 1926, AD-ART, hasil Muktamar, hasil Munas, hasil Konbes, dan keputusan/POA organisasi.


Menurutnya, sistem AHWA penuh adalah cara terbaik dalam memilih pemimpin di tubuh NU. Karena akan selamat dari perpecahan yang menghambat perjalanan organisasi. "Di samping itu, sistem AHWA dapat menjaga marwah NU itu sendiri," jelasnya.

 

Baca juga: Susunan Panitia Konfercab NU Jombang, Lengkap


AHWA merupakan institusi khusus yang berfungsi sebagai badan legislatif yang ditaati, berisi para kiai. Mereka bertugas untuk bermusyawarah dalam menentukan pengganti pemimpin selanjutnya.


Dalam sejarahnya sistem AHWA telah diterapkan dan diteladankan oleh masyayikh pendahulu. Sedangkan pascareformasi, sistem AHWA pertama kali diterapkan di Muktamar ke-33 NU, tepatnya di Kabupaten Jombang pada 2015 lalu. Pada saat itu, sistem tersebut hanya berlaku untuk pemilihan rais 'aam atau pemimpin tertinggi NU.


Sebagaimana dalam Pasal 40 AD/ART NU yang berbunyi, "Rais 'aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)".


Pasal itu menjelaskan bahwa kepesertaan AHWA terdiri dari sembilan ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Muktamar.


Kriteria utama yang dipilih menjadi AHWA ialah berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadhu (rendah hati), berpengaruh, dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik, serta wara’ dan zuhud.


Editor:

Daerah Terbaru