• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Bahtsul Masail

Perempuan Ikut Jamaah Shalat Id, Sunnah atau Makruh?

Perempuan Ikut Jamaah Shalat Id, Sunnah atau Makruh?
Ilustrasi perempuan hendak berjamaah shalat Idul Fitri atau Idul Adha (shalat Id). (Foto: Freepik)
Ilustrasi perempuan hendak berjamaah shalat Idul Fitri atau Idul Adha (shalat Id). (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Hari raya adalah momen penting yang harus dirayakan oleh semua orang Islam, khususnya warga NU atau Nahdliyin mulai dari anak kecil, dewasa dan orang tua. Akan tetapi dalam momen tersebut sudah menjadi kebiasaan banyak perempuan shalat Id di Masjid dengan mempercantik dirinya agar terlihat lebih cantik dan menawan mulai dari memakai bedak, wewangian, pakaian yang berwarna mencolok, memodel kerudung dengan model kekinian dan lain sebagainya.


Pertanyaan:

Adakah pendapat ulama yang memperbolehkan keluarnya perempuan pada hari-hari besar seperti dalam deskripsi? 


Jawaban:

Ada, namun hukumnya makruh bagi perempuan yang berpotensi menimbulkan fitnah, tidak ikhtilath dan khalwat.

 

Referensi:


المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية - (1 / 401)
( وَ ) يُسَنُّ ( خُرُوْجُ الْعَجُوْزِ ) لِصَلَاةِ الْعِيْدِ وَالْجَمَاعَاتِ ( بِبِذْلَةٍ ) أَيْ فِيْ ثِيَابِ مُهْنَتِهَا وَشُغْلِهَا ( بِلَا طِيْبٍ ) وَيَتَنَظَّفْنَ بِالْمَاءِ وَيُكْرَهُ بِالطِّيْبِ وَالزِّيْنَةِ كَمَا يُكْرَهُ الْحُضُوْرُ لِذَوَاتِ الْـهَـيْئَاتِ


Artinya: Disunnahkan bagi wanita tua untuk mengikuti shalat Id maupun shalat jamaah yang lain dengan pakaian keseharian (bukan untuk berhias) tanpa wewangian. Jika memakai wewangian atau berhias, maka makruh ikut shalat Id atau jamaah lainnya, seperti halnya dimakruhkan menghadirinya bagi perempuan-perempuan yang masih menarik perhatian kaum laki-laki.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (1/ 313)
فَيُكْرَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ اِخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ بِأَنْ تَتَضَامَّ أَجْسَامُهُمْ


Artinya: Dimakruhkan berkumpul antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat selama tidak berbaur (saling berdesakan).


Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
  2. Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.


Bahtsul Masail Terbaru