Hukum membaca basmalah dengan memandang sesuatu yang dikerjakan seseorang itu terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Sunah
Yaitu pada setiap perkara yang dianggap baik menurut syariat, hal ini karena adanya hadits diatas, seperti mengarang , menulis, membaca dan lain-lain.
2. Haram
Yaitu apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya haram, seperti minum arak, berjudi, mencuri dan lain-lain.
Hal ini berbeda dengan perkara yang dzatiyahnya tidak haram lalu diharamkan karena adanya sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti wudlu dengan menggunakan air yang dighosob.
3. Makruh
Apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya makruh, seperti melihat pada farji istrinya, merokok ( bila mengikuti pada ulama yang berpendapat bahwa rokok secara dzatiyah hukumnya adalah makruh) dan lain-lain.
Hal ini juga berbeda dengan perkara yang diharamkannya karena ada sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti memakan bawang merah atau bawang putih.
4. Wajib
Yaitu ketika membaca Surat Al-Fatihah didalam sholat.
(Hasyiyah Bajuri I hal. 2)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Akhir Syawal: Merawat Silaturahim dengan Sesama
2
Gus Kikin Kisahkan Sepak Terjang KH Asy’ari, Ayahanda KH Hasyim Asy’ari
3
Ini Desain dan Makna Logo Harlah Ke-75 Fatayat NU, Unduh di Sini
4
Memahami Makna Halal Bihalal menurut Prof Quraish Shihab
5
Indahnya Syawal, Bulan Pernikahan Rasulullah dan Siti Aisyah
6
Halal Bihalal LTN MWCNU Diwek: Pompa Spirit Baru Tingkatkan Literasi dan Komitmen Rampungkan Buku
Terkini
Lihat Semua