Hukum membaca basmalah dengan memandang sesuatu yang dikerjakan seseorang itu terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Sunah
Yaitu pada setiap perkara yang dianggap baik menurut syariat, hal ini karena adanya hadits diatas, seperti mengarang , menulis, membaca dan lain-lain.
2. Haram
Yaitu apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya haram, seperti minum arak, berjudi, mencuri dan lain-lain.
Hal ini berbeda dengan perkara yang dzatiyahnya tidak haram lalu diharamkan karena adanya sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti wudlu dengan menggunakan air yang dighosob.
3. Makruh
Apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya makruh, seperti melihat pada farji istrinya, merokok ( bila mengikuti pada ulama yang berpendapat bahwa rokok secara dzatiyah hukumnya adalah makruh) dan lain-lain.
Hal ini juga berbeda dengan perkara yang diharamkannya karena ada sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti memakan bawang merah atau bawang putih.
4. Wajib
Yaitu ketika membaca Surat Al-Fatihah didalam sholat.
(Hasyiyah Bajuri I hal. 2)
Terpopuler
1
Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Cara UPZISNU PRNU Jombatan Peringati 10 Muharam
2
Konferancab XVI Tetapkan Wawan dan Dinda Nakhoda Baru IPNU-IPPNU Sumobito
3
Ziarah Muassis Jadi Agenda Fatayat NU Jombang Jelang Pelantikan, Teguhkan Langkah dengan Doa dan Teladan
4
10 Muharam, Mengenang Cucu Rasulullah yang Syahid di Karbala
5
Jejak Nabi Daniel dalam Literatur Islam: Riwayat, Penemuan Jasad, dan Mukjizatnya
6
PW IPPNU Jatim Gelar Hangout Media Batch 2, Cetak Kader Cakap Digital dan Literasi Media
Terkini
Lihat Semua