Hukum membaca basmalah dengan memandang sesuatu yang dikerjakan seseorang itu terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Sunah
Yaitu pada setiap perkara yang dianggap baik menurut syariat, hal ini karena adanya hadits diatas, seperti mengarang , menulis, membaca dan lain-lain.
2. Haram
Yaitu apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya haram, seperti minum arak, berjudi, mencuri dan lain-lain.
Hal ini berbeda dengan perkara yang dzatiyahnya tidak haram lalu diharamkan karena adanya sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti wudlu dengan menggunakan air yang dighosob.
3. Makruh
Apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya makruh, seperti melihat pada farji istrinya, merokok ( bila mengikuti pada ulama yang berpendapat bahwa rokok secara dzatiyah hukumnya adalah makruh) dan lain-lain.
Hal ini juga berbeda dengan perkara yang diharamkannya karena ada sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti memakan bawang merah atau bawang putih.
4. Wajib
Yaitu ketika membaca Surat Al-Fatihah didalam sholat.
(Hasyiyah Bajuri I hal. 2)
Terpopuler
1
Banser Bareng Tingkatkan Efektivitas Komunikasi Lewat Antena RPU HT
2
Kantor PRNU Ke-11 dan Ke-12 di Jombang Mulai Dibangun, bakal Jadi Sentra Kegiatan NU dan Pengembangan Ekonomi Umat
3
Jalan Sehat dan Launching JPZISNU, MTs Darul Hikmah Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Kepedulian Sosial
4
Ansor di Jombang Bumikan Sejarah NU di Era Digital Lewat Lomba Story Telling, Ini Daftar Pemenangnya
5
'Riding to Muasis', Ikhtiar Ansor Jombang Kota Kenang dan Teladani Jasa Para Pendiri Pesantren
6
Dari Mushala ke Mushala, Cara Warga NU Kayangan Bumikan Shalawat
Terkini
Lihat Semua