• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Bahtsul Masail

Hukum Transplantasi Organ Hewan yang Najis kepada Manusia

Hukum Transplantasi Organ Hewan yang Najis kepada Manusia
Ilustrasi proses transplantasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi proses transplantasi. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Seiring berkembangnya ilmu kedokteran pada abad ini sering kita melihat temuan-temuan baru terkait ilmu kedokteran yang tentunya sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat secara umum. Di antara sekian banyak temuan pakar kedokteran adalah terkait transplantasi kornea mata babi kepada manusia. Karena menurut Ilmu kedokteran, tipologi kornea mata babi sangat identik dengan manusia.


Tentu saja setelah melalui proses sedemikian rupa dengan cara menghilangkan partikel-partikel tertentu pada kornea mata babi sehingga dapat dimanfaatkan untuk donor mata pada manusia. Temuan ini didasari tingginya tingkat kebutaan pada manusia dan minimnya pendonor. Sehingga mendorong para pakar kesehatan untuk melakukan penelitian dalam hal tersebut. 


Pertanyaan:

Bagaimana hukum transplantasi kornea mata babi pada manusia? 


Jawaban:

Diperbolehkan dengan rekomendasi dari akarnya.


Referensi:

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج (2/ 47)
(وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ) لِانْكِسَارِهِ مَثَلًا وَاحْتِيَاجِهِ إِلَى الْوَصْلِ (بِنَجِسٍ لِفَقْدِ الطَّاهِرِ) الصَّالِحِ لِلْوَصْلِ أَوْ وَجَدَهُ ، وَقَالَ أَهْلُ الْخُبْرَةِ : إِنَّهُ لَا يَنْفَعُ وَوَصَلَهُ بِالنَّجِسِ ، (فَمَعْذُوْرٌ) فِيْ ذَلِكَ ..... إلى أن قال ..... وَلَوْ قَالَ أَهْلُ الْخُبْرَةِ إِنَّ لَحْمَ الْآدَمِيِّ لَا يَنْجَبِرُ سَرِيْعًا إِلَّا بِعَظْمِ نَحْوِ كَلْبٍ ، فَيُتَّجَهُ كَمَا قَالَ الْأَسْنَوِيُّ أَنَّهُ عُذْرٌ 


Artinya: Ketika seseorang membutuhkan penyambungan tulang yang pecah dengan benda najis karena tidak ada dari benda suci yang lebih baik atau menemukannya dan ahli khubrah (pakar) menyatakan bahwa penyambungan dengan benda najis lebih bermanfaat maka termasuk udzur.


Ketika ahli khubrah memberikan pernyataan bahwa daging manusia tidak bisa memulihkan lebih cepat dari pada daging anjing (najis) maka menurut Imam Asnawi bahwa hal ini termasuk udzur.


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (2/ 21)
(وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ) أَيْ عِنْدَ احْتِيَاجِهِ لَهُ لِكَسْرٍ وَنَحْوِهِ (بِنَجِسٍ) مِنَ الْعَظْمِ وَلَوْ مُغَلَّظًا ..... إلى أن قال ..... (لِفَقْدِ الطَّاهِرِ) الصَّالِحِ لِذَلِكَ (فَمَعْذُوْرٌ) فِيْهِ ..... إلى أن قال ..... فَلَوْ وَجَدَ نَجِسًا يَصْلُحُ وَعَظْمُ آدَمِيٍّ كَذَلِكَ وَجَبَ تَقْدِيْمُ الْأَوَّلِ


Artinya: Ketika seseorang membutuhkan penyambungan tulang yang pecah dengan benda najis meskipun dari najis mughaladhah karena tidak ada dari benda suci yang lebih baik, maka termasuk udzur. Dan ketika ditemukan sama baiknya dari benda najis dan tulang (organ tubuh) manusia maka wajib didahulukan benda najis.


Bahtsul Masail Terbaru