Syariah

Hukum Gelar Dua Shalat Jumat dalam Satu Desa

Jumat, 31 Mei 2024 | 07:36 WIB

Hukum Gelar Dua Shalat Jumat dalam Satu Desa

Masjid, tempat beribadah umat Islam. (Foto: Freepik)

Dulu dua Jumatan dalam satu desa hampir sulit ditemukan, karena fakta hukum yang ditemukan di berbagai literatur Kutubutturots memang demikian, di samping mungkin masjid yang ada masih cukup untuk menampung warga.


Bahkan sampai hari ini di desa kelahiran Alfaqir, Sidorejo Sedan Rembang, Masjid Jami' hanya satu, sedang untuk memastikan ketertampungan warga dalam melaksanakan shalat Jumat, pengurus takmir masjid menambah bangunan masjid di depan mihrab (dulunya) dengan membebaskan tanah warga, sehingga masjid menjadi sangat luas dan dapat dipastikan ketertampungan jamaah Jumat yang terdiri dari warga desa (kurang lebih dari lima dusun) dan ribuan santri pondok, nampaknya upaya tersebut dilakukan demi memenuhi fatwa hukum yang tertuang dalam Kutubutturots tersebut.


Alfaqir tidak bermaksud menyalahkan apalagi merendahkan pilihan hukum yang ditempuh oleh Masyayikh Sidorejo Sedan, Rembang yang notabene banyak yang menjadi guru Alfaqir, tetapi karena sebuah kebutuhan dan sejumlah alasan dakwah dan syi'ar di daerah yang Alfaqir hadapi, maka Alfaqir mengambil pilihan hukum yang berbeda dengan guru.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Bahkan baru-baru ini Alfaqir membolehkan pendirian dua shalat Jumat dalam dua masjid yang jaraknya hanya kira-kira 200 meter. Hal ini Alfaqir lakukan di berbagai tempat di kawasan Kabupaten Jombang. 


Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar dan bahkan semakin menggairahkan orang beribadah. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Pilihan hukum Alfaqir yang membolehkan pendirian dua shalat Jumat dalam satu kawasan ini didasari pada rumusan hukum yang tertuang dalam kitab Bulghotutthullab halaman 169--170 berikut:


يجوز تعدد الجمعة في قرية واحدة مطلقا سواء كان لتعذر الاجتماع في مكان واحد اولا بشرط أن لاينقص عدد كل عن أربعين رجلا

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Artinya, "Boleh mendirikan lebih dari satu shalat Jumat dalam satu desa secara mutlak baik karena alasan sulitnya berkumpul dalam satu tempat atau tidak, dengan syarat peserta Jumatan masing-masing tidak kurang dari empat puluh laki-laki." 


Senada dengan pernyataan kitab Bulghotutthullab di atas adalah pernyataan hukum syekh Ismail bin Zain Alyamani dalam sebuah kumpulan fatwanya yang berjudul Qurrotul Ain halaman 83. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Fakta di lapangan banyak satu desa yang bermasjid lebih dari satu, hal ini mengundang Alfaqir untuk mencari pilihan hukum yang berbeda dengan yang sudah ada. Wallahu a'lam bishshawab



*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang

ADVERTISEMENT BY ANYMIND