Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025 Soroti Pemerintah Buat Aturan Larangan Minuman Beralkohol
Jumat, 7 Februari 2025 | 08:37 WIB
NU Online Jombang,
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Jakarta, 5-7 Februari 2025 mendorong pemerintah untuk membuat regulasi tentang larangan minuman beralkohol.
Idris Masudi, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam sidang Pleno, Kamis (6/2/2025) menyatakan melarang setiap orang untuk mengonsumsi, mengimpor, mendistribusikan dan memproduksi segala minuman yang mengandung alkohol dan atau minuman yang memabukkan.
"Artinya, bahwa pembatasan usia dengan tujuan pengendalian tidak dibenarkan bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah tidak berdasarkan pada aspek umur, tapi melihat pada aspek lain, seperti kesehatan, norma adab maupun agama," ujarnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Ia juga menegaskan bahwa para ulama melihat pembatasan umur dalam aturan pemerintah mengenai hal tersebut belum mencakup pada aspek pengendalian.
"Persoalan ini muncul karena ada ketentuan Minuman Beralkohol dengan batas usia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan kartu identitas," tandasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Menurutnya, hal tersebut bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak dijual ke konsumen di bawah umur 21 tahun.
Namun, aturan itu secara implisit menegaskan pemerintah "melegalkan peredaran minuman beralkohol" yang mana, minuman beralkohol merupakan minuman yang diharamkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Meski begitu, kata Idris, muncul permasalahan bagaimana hukum pemerintah membuat regulasi minuman beralkohol. Lalu bagaimana hukum pembatasan umur konsumen minuman beralkohol?
"Perdebatannya dalam komisi ada yang punya konsen melarang total dan juga punya konsen pengendalian," imbuhnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Minuman beralkohol adalah minuman yang dihukumi haram dalam ajaran Islam. Dalam ajaran Islam pelarangan tersebut dimaksudkan sebagai upaya dari menjaga akal pikiran (hifz al-‘aql) dan menjaga jiwa (hifdz al-nafs).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND