Nasional

Munas NU 2025 Dorong Pemerintah Buat Regulasi Pembatasan Medsos bagi Anak

Jumat, 7 Februari 2025 | 07:35 WIB

Munas NU 2025 Dorong Pemerintah Buat Regulasi Pembatasan Medsos bagi Anak

Forum Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025. (Foto: NU Online)

NU Online Jombang,
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Jakarta, 5-7 Februari 2025 merekomendasikan agar pemerintah membuat regulasi pembatasan media sosial (Medsos) bagi anak-anak.


Idris Masudi, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam sidang pleno komisi pada Kamis (6/2/2025) mengatakan pemerintah perlu mengkaji aturan tentang batasan medsos yang berdampak pada anak.


"Komisi Qanuniyah memutuskan Para pemangku kebijakan harus wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak," ujarnya.


Ia mengungkapkan pemerintah dapat menyusul negara-negara lain yang telah menerapkan pembatasan usia dalam menggunakan media sosial. Seperti India, Australia dan Amerika Serikat.


Di samping itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah memutuskan bahwa pengawasan atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun orang tua.


"Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital (child online protection)," jelasnya.


Penggunaan medsos bagi anak-anak menjadi momok serius bagi orang tua, mengingat dampak negatifnya lebih banyak dibandingkan manfaatnya. Oleh sebab itu, strategi untuk mengurangi risiko serta perlindungan pada anak-anak di dunia digital sangatlah diperlukan.