Umi Kholifah
Penulis
27 Rajab merupakan hari yang sangat istimewa, karena pada tanggal itulah peristiwa Isra' Mi'raj terjadi, peristiwa agung yang menjadi titik balik Rasulullah SAW dan umat Islam.
Lantaran agungnya Isra' Mi'raj inilah, banyak amalan yang dianjurkan pada tanggal ini, seperti membaca doa malam 27 Rajab, memperbanyak shalawat, hingga shalat sunnah 2 rakaat. Namun banyak juga yang berpuasa 27 Rajab, lantas bagaimana hukumnya?
Dikutip dari tulisan Zainuddin Lubis di NU Online, hukum puasa pada bulan Rajab, termasuk 27 Rajab hukumnya adalah sah dan diperbolehkan. Menurut Syekh Syatha ad Dimyati dalam kitab I'anah at Thalibin, Jilid II, halaman 307, menjelaskan bahwa waktu terbaik untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah selama bulan-bulan haram (asyhurul hurum), mulai dari Muharram, disusul Rajab, Dzulhijjah, Dzulqaidah, dan terakhir Sya'ban.
Baca Juga
4 Hadits Anjuran Puasa Rajab
(فرع) أفضل الشهور للصوم بعد رمضان: الاشهر الحرم. وأفضلها المحرم، ثم رجب، ثم الحجة، ثم القعدة، ثم شهر شعبان
Artinya, "(Cabang) Bulan-bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan haram. Bulan haram terbaik adalah Muharam, kemudian Rajab, kemudian Dzulhijjah, kemudian Dzulqa'dah, kemudian bulan Sya'ban."
Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VI, halaman 437 mengatakan, dalam mazhab Syafi'i beberapa puasa yang sunnah dikerjakan dan mendapatkan pahala besar adalah puasa di bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Lebih spesifik, ada hadits yang menyatakan tentang keutamaan puasa tanggal 27 Rajab. Hadits ini menyatakan bahwa siapa saja yang berpuasa pada hari ke-27 bulan Rajab, maka Allah akan mencatat baginya pahala puasa selama 60 bulan.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi bersabda;
مَنْ صَامَ يَوْمَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ مِنْ رَجَبِ كَتَبَ اللهُ لَهُ صِيَامَ سِتِّينَ شَهْرًا، وَهُوَ الْيَوْمُ الَّذِي هَبَطَ فِيهِ جِبْرَائِيلُ عَلَى مُحَمَّدٍ بِالرِّسَالَةِ.
Artinya, "Barangsiapa yang berpuasa pada hari ketujuh dan dua puluh bulan Rajab, maka Allah akan mencatat puasanya selama enam puluh bulan. Dan, itu adalah hari di mana Jibril turun kepada Muhammad dengan risalah."
Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Kitab Tabyinul 'Ajab Bima Warada fi Fadli Rajab, halaman 45, menyatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah tersebut, sanadnya lemah (dhaif). Hal ini dikarenakan terdapat perawi bernama Muhammad bin Ja'far al-Madani, yang dinilai sebagai perawi yang lemah oleh para ulama hadits.
Meski demikian, Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar, mengatakan bahwa hadits dhaif tetap bisa diamalkan dalam rangka keutamaan amalan (fadhailul a'mal), selama hadits tersebut tidak palsu. Hal ini dikarenakan hadits dhaif masih memiliki kemungkinan shahih, dan dapat memberikan motivasi kepada umat Islam untuk beribadah dan menjauhi dosa. Imam Nawawi berkata;
العلماءُ من المحدّثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويُستحبُّ العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف، ما لم يكن موضوعًا
Artinya, "Para ulama dari kalangan ahli hadits, ahli fikih, dan lainnya berpendapat bahwa boleh dan dianjurkan untuk mengamalkan hadits lemah dalam hal keutamaan (fadhail), motivasi (targhib), dan ancaman (tarhib), selama hadits tersebut tidak maudhu' (palsu)."
Dengan demikian, bagi umat Islam yang ingin mengamalkan puasa 27 Rajab, maka diperbolehkan. Selain mendapat pahala karena berpuasa pada bulan haram, pahala puasa Senin-Kamis juga akan didapat, mengingat 27 Rajab tahun 1446 H ini bertepatan dengan hari Senin.
Terpopuler
1
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Bahrain
2
Bagaimana Jika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri? Ini Penjelasannya
3
Setelah Kalahkan Bahrain, Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka
4
Berkah Ramadhan, Pengusaha Janggelan di Jombang Alami Kenaikan Omzet 2 Kali Lipat
5
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret Mendatang
6
Waktu Buka Puasa Hari Ini dan Besok Daerah Jombang Juga Tulungagung, Rabu-Kamis 26-27 Maret 2025
Terkini
Lihat Semua