Syariah

Pentingnya Peran Akal dalam Penetapan Hukum

Senin, 5 Mei 2025 | 09:00 WIB

Pentingnya Peran Akal dalam Penetapan Hukum

Ilustrasi sedang belajar agama Islam. (Foto: Freepik)

Akal merupakan bagian dari manusia yang sangat vital atau esensial. Itu sebabnya dalam narasi pembuka ilmu teori berpikir logis (manthiq) sering disebut:


الانسان حيوان ناطق


Artinya, "Manusia adalah hewan yang mempunyai kemampuan berpikir logis" 


Dalam manhaj moderasi Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) akal sangat berperan dalam penetapan dan penerapan hukum.


Setidaknya hal tersebut bisa dibuktikan dengan sebagian kecil teori ushuli berikut:


1. Teori Qiyas

Teori qiyas atau analogi ini adalah sebuah teori ushuli yang menekankan penetapan hukum berdasarkan logika matang dengan proses pembandingan antara kasus hukum yang belum ada nash (panduan teks) dengan yang ada.


Contoh: Hukum meludahi wajah orang tua dan memukulnya ini tidak ditemukan dalam teks agama (Al-Qur'an), namun justru yang ditemukan adalah larangan berbicara kasar pada keduanya.


ولا تقل لهما أف


Di sinilah peran akal melalui teori qiyas bisa mengatakan bahwa meludahi wajah orang tua dan memukulnya adalah haram karena lebih menyakitkan orang tua dari sekadar berbicara kasar kepadanya yang dilarang dalam teks agama.


Nah, betapa kacaunya seandainya tidak ada peran akal dengan teori qiyas untuk menjawab kasus di atas.


Dengan demikian jargon kembali kepada Al-Qur'an dan hadits sulit bisa diterima dengan akal sehat.


2. Teori Takhsis bil Aqli 

Teori takhsis bil aqli ini (pengondisian keumuman teks agama dengan logika/pemahaman akal sehat)  merupakan teori yang legal dalam konteks ushul fiqih, setidaknya bisa ditemukan dalam teks agama kuno yang berjudul Jam'ul Jawami'.


Contoh: Orang yang berzina baik laki-laki atau perempuan wajib dicambuk, namun secara akal orang gila tidak bisa dijatuhi hukuman cambuk meski fakta teksnya adalah:


الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة


Itu sebabnya konsensus ulama mengatakan bahwa orang gila tidak dijatuhi hukuman cambuk.


3. Mashlahah Mursalah 

Mashlahah mursalah adalah maslahat yang tidak bersumber dari teks namun berdasarkan panduan akal sehat yang sejalan dengan tujuan syariat.


Contoh: Penggunaan masker di mana-mana termasuk saat shalat di masa Covid.


Penggunaan masker saat shalat di masa Covid ini tidak ada panduan nashnya , hanya saja berdasarkan akal sehat penggunaan masker tersebut merupakan tindakan yang berpotensi mengurangi menularnya virus. Maka ditemukan sebuah maslahat dalam penggunaan masker tersebut.


Inilah sederet fakta kecil betapa pentingnya peran akal.


Maka menjadi wajar dalam salah satu di antara maqashid syar'iyyah adalah hifdzul aqli (menjaga akal sehat) sehingga seluruh makanan dan minuman yang mengganggu akal diharamkan.


Masih banyak teori lain yang menunjukkan betapa pentingnya peran akal sehat.

 



*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa Ma'had Aly dan pondok pesantren di Jombang.