Melahirkan dengan Operasi Sesar, Apakah Tetap Diwajibkan Mandi?
Rabu, 13 Januari 2021 | 23:58 WIB
Seorang warga bertanya mengenai seorang wanita yang melahirkan melalui operasi sesar. Apakah ia wajib mandi? Mengingat bekas operasi di perut wanita tersebut disarankan oleh dokter tidak terkena air.
Di antara hal yang mewajibkan mandi adalah melahirkan bayi, alaqoh (segumpal darah calon bayi) dan mudlgoh (segumpal daging calon bayi), bila kelahiran tersebut terjadi secara normal (tanpa operasi).
Bila proses kelahiran bayi tersebut terjadi dengan cara operasi, tidak melalui farji seperti kebiasaannya (sesar, bedah perut), maka ada dua pendapat ahli fiqih:
1. Tetap wajib mandi
Adapun bagian tubuh yang direkomendasi dokter tidak boleh terkena air, maka diganti dengan tayamum dengan mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan, sedangkan bagian tubuh yang normal dimandikan dengan diguyur air secukupnya sekira tidak mengenai bagian bekas operasi tersebut.
2. Tidak wajib mandi
Bila mempraktikkan pendapat pertama kesulitan, maka tidak salah berpedoman pada pendapat yang kedua ini, meskipun ada penolakan.
Refrensi : albajuri juz 1 halaman 74
والولادة، ومثل الولادة القاء العلقة والمضغة
ولو ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي .....الى ان قال وقال بعضهم قد يتجه عدم الوجوب .
Wabillahittaufiq
*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Akhir Syawal: Merawat Silaturahim dengan Sesama
2
Cara Melaksanakan Shalat Utaqa, 8 Rakaat di Bulan Syawal
3
Gus Kikin Kisahkan Sepak Terjang KH Asy’ari, Ayahanda KH Hasyim Asy’ari
4
Ini Desain dan Makna Logo Harlah Ke-75 Fatayat NU, Unduh di Sini
5
Memahami Makna Halal Bihalal menurut Prof Quraish Shihab
6
Indahnya Syawal, Bulan Pernikahan Rasulullah dan Siti Aisyah
Terkini
Lihat Semua