Feni Kusumaningrum
Kontributor
Di Indonesia, kebanyakan umat Islam mengikuti mazhab Syafi'i. Dalam mazhab ini, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam (maghrib) hingga sebelum fajar (subuh). Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa puasa tidak sah jika niat tidak dilakukan pada malam hari.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya, “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; lihat Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, 900 hal. 376).
Dilansir dari NU Online, menurut Imam Nawawi al-Bantani, niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam. Jika seseorang lupa niat di malam hari, puasanya dianggap tidak sah.
Lalu, bagaimana jika seseorang sudah tahu puasanya tidak sah karena lupa niat, apakah ia boleh tidak berpuasa?
Menurut hukum fiqih, orang tersebut tetap wajib berpuasa pada hari itu, meskipun puasanya tidak sah. Ia juga harus mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain setelah Ramadhan. Ini mungkin terasa merugikan, karena kelalaian kecil menyebabkan puasa tidak sah dan harus diganti. Apalagi, puasa di bulan Ramadhan memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada puasa di luar Ramadhan.
Namun, mazhab Syafi'i memberikan solusi bagi yang lupa niat puasa Ramadhan di malam hari. Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, menyarankan agar orang tersebut berniat puasa di pagi hari. Hal ini diperbolehkan menurut Imam Abu Hanifah, sehingga bisa diambil sebagai langkah kehati-hatian.
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْوِيَ فِي أَوَّلِ نَهَارِهِ الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ لِأَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيَحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ
Artinya, “Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], juz VI, hal. 315).
Jadi, jika seseorang lupa niat di malam hari, ia masih bisa berniat di pagi hari. Namun, niat ini harus diniatkan sebagai taqlid atau mengikuti ajaran Imam Abu Hanifah.
Hal ini penting karena umat Islam di Indonesia umumnya mengikuti mazhab Syafi'i, yang mengharuskan niat di malam hari. Jika niat di pagi hari tidak diniatkan sebagai taqlid kepada Imam Abu Hanifah, maka dianggap mencampuradukkan ibadah yang tidak sah.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya juga menjelaskan bahwa niat di pagi hari bagi yang lupa niat di malam hari harus diniatkan sebagai taqlid kepada Imam Abu Hanifah. Jika tidak, maka dianggap melakukan ibadah yang rusak, yang hukumnya haram.
وَفِي الْمَجْمُوعِ يُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ لِإِجْزَائِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيُحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ فَنِيَّتُهُ حِينَئِذٍ تَقْلِيدٌ لَهُ وَإِلَّا كَانَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ وَذَلِكَ حَرَامٌ
Artinya, “Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307).
Dengan demikian, orang yang lupa niat puasa di malam hari masih bisa "menyelamatkan" puasanya dengan berniat di pagi hari. Namun, perlu diingat bahwa solusi ini hanya berlaku bagi yang lupa, bukan bagi yang sengaja tidak berniat di malam hari.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua