Hukum Sandal yang Tertukar saat Kenduri dan Shalat Berjamaah
Senin, 8 Maret 2021 | 07:27 WIB
Sering kita jumpai saat kenduren (kenduri) atau jamaah, sandal seorang peserta hilang, dan ketika ia pulang terakhir, terlihat sepasang sandal yang tersisa, sangat mungkin sandal ini milik orang lain yang tertukar dengan sandal orang tersebut.
Nah, apa status sandal yang tersisa itu? dan bolehkah seorang peserta tersebut mengambil dan memakainya?
Status sandal tersebut adalah luqothoh (barang temuan), karenanya ia boleh mengambil sandal itu, tetapi tidak boleh memakainya kecuali setelah diumumkan sesuai yang berlaku dalam luqothoh atau pemilik sandal tersebut nyata-nyata telah berpaling dari sandalnya (Jawa: wes ora ngreken sandale )
Bila pemilik sandal sudah berpaling atau sudah diumumkan ternyata tidak ada yang mencari, maka sandal temuan itu boleh dipakai.
Refrensi Bugyatul Mustarsyidin halaman 178 :
من اللقطة ان تبدل نعله بغيرها فيأخذها فلا يحل استعمالها الا بعد تعريفها بشرطه او تحقق اعراض المالك عنها .
Wabillahittaufiq
*Kiai M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang.
Terpopuler
1
Hidupkan Bulan Muharram dengan 2 Amalan Ini
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah dan Perjalanan Penting Nabi Muhammad
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Muharram 1447 H
4
BMT NU Jombang Berangkatkan 3 Orang Anggotanya Melaksanakan Ibadah Umrah
5
KH Zulfa Mustofa: Belajar di Pesantren Itu Aman, Jelas Sanadnya
6
Sujito, Potret Pelaku Usaha Jahit yang Berkembang Bersama BMT NU Jombang, hingga Bisa Bangun Rumah
Terkini
Lihat Semua