Seorang warga bertanya mengenai hukum berjalan di depan orang sholat yang bersajadah, yang hal itu ia lakukan karena kesulitan mendapatkan jalan menuju shof depan yang masih kosong di saat jamaah Jumat.
Pada dasarnya dalam kondisi normal, lewat di depan orang sholat tersebut adalah Haram.
Namun, bila ia tidak menemukan jalan lain untuk menuju shof depan kecuali dengan menerobos melewati orang yang sedang sholat, maka mengenai hal ini masih terdapat perbedaan pendapat ahli fiqih:
1. Boleh. Pendapat ini didukung oleh imam adzro'i, Imam Isnawi dan Imam Haromain.
2. Haram. Pendapat ini menurut pernyataan kitab Bugyatul Mustarsyidin termaktub dalam kitab Imdad dan I'ab.
Refrensi: Bugyatul Mustarsyidin halaman 55, Assyarwani juz 2 halaman 160
*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Bulan Maulid: Meneladani Perjuangan dan Kesabaran Nabi Muhammad
2
Munif, Sosok yang Tak Kenal Istirahat Kembangkan BMT NU Megaluh, Perjuangannya Berbuah Manis
3
Doa Nabi Ibrahim Mohon Keamanan Negeri
4
Khutbah Jumat: Kisah Dakwah dan Akhlak Terpuji Rasulullah di Tengah Menghadapi Ujian Terberat
5
Sempat Undang Peter Berkowitz, PBNU Minta Maaf Akui Kurang Cermat
6
JATMAN Jombang Gelar Dzikir dan Doa Kemerdekaan, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Terkini
Lihat Semua