Seorang warga bertanya mengenai hukum berjalan di depan orang sholat yang bersajadah, yang hal itu ia lakukan karena kesulitan mendapatkan jalan menuju shof depan yang masih kosong di saat jamaah Jumat.
Pada dasarnya dalam kondisi normal, lewat di depan orang sholat tersebut adalah Haram.
Namun, bila ia tidak menemukan jalan lain untuk menuju shof depan kecuali dengan menerobos melewati orang yang sedang sholat, maka mengenai hal ini masih terdapat perbedaan pendapat ahli fiqih:
1. Boleh. Pendapat ini didukung oleh imam adzro'i, Imam Isnawi dan Imam Haromain.
2. Haram. Pendapat ini menurut pernyataan kitab Bugyatul Mustarsyidin termaktub dalam kitab Imdad dan I'ab.
Refrensi: Bugyatul Mustarsyidin halaman 55, Assyarwani juz 2 halaman 160
*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang
Terpopuler
1
Hidupkan Bulan Muharram dengan 2 Amalan Ini
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah dan Perjalanan Penting Nabi Muhammad
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Muharram 1447 H
4
BMT NU Jombang Berangkatkan 3 Orang Anggotanya Melaksanakan Ibadah Umrah
5
Sujito, Potret Pelaku Usaha Jahit yang Berkembang Bersama BMT NU Jombang, hingga Bisa Bangun Rumah
6
KH Zulfa Mustofa: Belajar di Pesantren Itu Aman, Jelas Sanadnya
Terkini
Lihat Semua