• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 25 April 2024

Nyantri

Penjelasan tentang Hakikat

Penjelasan tentang Hakikat
Ilustrasi (Foto: blogspot.com)
Ilustrasi (Foto: blogspot.com)

Dinyatakan dalam Nazam Hidayatul Adzkiya'

ﻭَﺣَﻘِﻴْﻘَﺔٌ ﻟَﻮُﺻُﻮْﻟُﻪُ ﻟِﻠْﻤَﻘْﺼَﺪِ
ﻭَﻣُﺸَﺎﻫﺪٌ ﻧُﻮﺭَ ﺍﻟﺘَّﺠَﻠِّﻲْ ﺑِﺎﻧْﺠَﻠَﺎ

"Hakikat itu adalah sampainya seorang salik pada maksud tujuan (makrifat kepada Allah), seraya menyaksikan kilatan cahaya ilahiyah"

Imam al-Ghazali sebagaimana dikutip Sayyid Abi Bakr dalam Kifayatul Atqiya menyatakan bahwa makna tajally adalah apa-apa yang tersingkap oleh hati dengan penyaksian cahaya-cahaya keghaiban. 

Syekh Nawawi Banten mengutip ujaran sebagian ahli tasawuf menyatakan bahwa hakikat itu adalah memahami hakikat-hakikat sesuatu, antara lain memahami rahasia-rahasia Al-Qur’an, memahami ilmu-ilmu ghaib yang tidak mampu disingkap oleh pembelajar.

Kemudian melanjutkan capaian ini, penazam mengingatkan proses di awal, ketika melambangkan syariat, tarekat, dan hakikat, dengan urutan capaiannya, 

ﻣَﻦْ ﺭَﺍﻡَ ﺩُﺭًّﺍ ﻟِﻠﺴَّﻔِﻴْﻨَﺔِ ﻳَﺮْﻛَﺐُ 
 ﻭَﻳَﻐُﻮْﺽُ ﺑَﺤْﺮًﺍ ﺛُﻢَّ ﺩُﺭًّﺍ ﺣَﺼَﻠَﺎ

"Sesiapa yang ingin mendapatkan intan mutiara, hendaknya naik perahu, menyelam ke dasar samudera dan kemudian mengambilnya"

Sehingga barangsiapa yang menghendaki capaian hakikat, yang diserupakan dengan intan mutiara, maka hendaknya menempuh jalur syariat yang diserupakan dengan perahu, kemudian menempuh jalur tarekat yang diserupakan dengan lautan atau samudera. Karena, tak akan dicapai hakikat, melainkan setelah harus menempuh jalur keduanya. Ketiganya adalah saling berlaziman dan berurutan. Karena itulah penazam kemudian berkata, 

ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳْﻘَﺔُ ﻭَﺍﻟْﺤَﻘِﻴْﻘَﺔُ ﻳَﺎ ﺃَﺧِﻲْ
 ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﻓِﻌْﻞِ ﺷَﺮِﻳْﻌﺔٍ ﻟَﻦْ ﺗُﺤْﺼَﻠَﺎ

"Wahai saudaraku
Tarekat dan hakikat itu tidak akan bisa engkau raih kecuali dengan menjalani syariat"

Kesimpulannya bahwa tarekat dan hakikat itu bertumpu pada syariat.

Bahwa awal kewajiban bagi seorang mukallaf adalah syariat. Barang siapa mengamalkan syariat, maka dengan pertolongan Allah, akan dimudahkan masuk pada pintu-pintu mujahadah, yang tiada lain adalah bentuk tarekat. Dan barangsiapa yang mengamalkan tarekat, maka akan tampak kepadanya cahaya-cahaya hakikat. 

Seorang mukmin yang walaupun derajat dan kedudukan spriritualnya sedemikian tinggi, sehingga tergolong wali, maka tetap saja ibadah-ibadah fardhu dalam Qur'an dan sunnah tetap wajib ia kerjakan.

Siapa saja yang menganggap bahwa seorang wali yang telah sampai pada hakikat itu telah gugur kewajiban bersyariat, maka ia termasuk seorang yang sesat dan menyesatkan.

Para nabi saja tetap berkewajiban melaksanakan ibadah, apalagi para wali. Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri ketika shalat sampai pernah membengkak kedua telapak kaki beliau, dan ketika suatu saat ditanya dijawab oleh Rasulullah bahwa ibadah beliau itu sebagai aplikasi seorang hamba yang bersyukur.

Demikianlah, sebagaimana dinyatakan Imam al-Ghazali, syariat itu adalah beribadah kepada Allah, sedangkan hakikat itu adalah menyaksikan Allah.

Atau sebagaimana dinyatakan Imam al-Qusyairy, "Syariat itu adalah urusan tentang kewajiban-kewajiban peribadahan, sedangkan hakikat adalah penyaksian ketuhanan.

*Ustadz Yusuf Suharto, pengurus Aswaja NU Center Jawa Timur


Editor:

Nyantri Terbaru