• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 19 April 2024

Nyantri

Melawan Liberalisasi Pondok Pesantren: Kritik Konstruktif Terhadap Omnibus Law

Melawan Liberalisasi Pondok Pesantren: Kritik Konstruktif Terhadap Omnibus Law
Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang. (Foto: Istimewa)
Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang. (Foto: Istimewa)

Oleh: Muhammad Akbar Darojat Restu Putra*

Pondok pesantren merupakan institusi pendidikan alternatif yang sudah hidup selama ribuan tahun. Di pondok pesantren, pelajar biasanya disebut sebagai santri dan pengajarnya disebut ustadz/kiai. Relasi antara santri dan kiai didasarkan atas rasa percaya sama percaya. Santri menyakini bahwa kiai ialah pemimpin otoritas keagamaan yang akan memberikan pemahaman Islam yang komprehensif dan bermanfaat. Tak jarang pula, kiai diyakini sebagai sosok wali, seorang yang memiliki kecenderungan supranatural dan memiliki kedekatan dengan Allah SWT. Sehingga, segala perkataan yang mengalir dari mulut kiai akan selalu didengarkan dan dilaksanakan. Oleh karenanya, kepercayaan santri bersifat, meminjam istilah Gus Dur, absolutisme mutlak. Begitupun juga dengan kiai. Ia percaya bahwa santri kelak akan menjadi penerusnya. Karena itu, ia akan senantiasa sabar dan gigih memberikan ilmunya kepada santri.

Pendidikan di pondok pesantren berisi moralitas Islam yang bersumber dari al-Qur’an, Hadits dan kitab-kitab ulama klasik. Yang terakhir biasanya menjadi hal yang wajib dipelajari santri karena ia merupakan rangkuman dan interpretasi mengenai yang pertama dan kedua dari seseorang yang sudah tak disangsikan lagi otoritas keilmuannya dan keagamaannya. Yang terakhir biasanya juga kerap dijadikan rujukan dalam menyelesaikan problem sosial dan keagamaan kontemporer oleh para santri tua. Ini disebut dengan bahtsul masa’il.

Di tengah arus globalisasi, pondok pesantren tetap mampu menjaga eksistensinya mengingat implementasinya atas kaidah fiqih yang artinya: “Mempertahankan tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik”. Dengan kata lain, pondok pesantren mampu mempertahankan nilai-nilai lama yang masih relevan di tengah gelombang perubahan zaman yang begitu deras, dan mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih relevan untuk kemudian diadaptasikan ke dalam tubuh pondok pesantren. Tak heran, pondok pesantren menjadi prioritas utama bagi banyak orang.
    
Namun, dengan disahkannya Omnibus Law yang meliberalisasi semua sektor kehidupan—termasuk pendidikan—akan membawa pengaruh besar atas pondok pesantren kelak. Apakah kemudian pondok pesantren akan tumbuh menjadi lebih baik dan semakin berkembang pesat? Tentu saja tidak. Tulisan ini berangkat pada suatu thesis bahwa liberalisasi pendidikan akan mengakibatkan eksistensi pondok pesantren tereksklusi, serta mendekonstruksi nilai-nilainya yang sudah tertanam dan terinternalisasi selama ribuan tahun. 
         
Kontradiksi Eksternal dalam Omnibus Law
Sejarah mencatat bahwa kemenangan yang didapat rakyat Surabaya dalam pertempuran 10 November 1945 tak bisa terlepas dari “Resolusi Jihad”, sebuah manifesto yang dikeluarkan tanggal 22 Oktober guna menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan hukumnya wajib bagi setiap muslim (Van Brussein, Martin 1994: 52). Bahkan, Laskar Hizbullah yang terdiri dari kaum santri berperan besar dalam pertempuran itu (Salim, Hairus 2004: 47). Sehingga, pada tahun 2014, pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai “Hari Santri”.

Berarti, beberapa pekan lalu, kita merayakan Hari Santri untuk keenam kalinya. Namun, barangkali perayaan itu menjadi kurang bahagia akibat disahkannya Omnibus Law. Bagaimanapun, Omnibus Law adalah manifestasi kaffah dari apa yang dinamakan neoliberalisme. Neoliberalisme ialah wujud kapitalisme mutakhir yang bercirikan privatisasi; deregulasi pasar finansial dan perdagangan internasional; perampingan peran negara; dan penghapusan subsidi bagi petani dan buruh (Bernstein, Henry 2015: 91-93). Dengan liberalisasi ekonomi ini, pendidikan yang menjadi fondasi krusial dari sebuah bangsa juga akan terliberalisasi. Sebab, basis (ekonomi) menjadi penentu dari suprastruktur (dalam hal ini pendidikan).

Kecenderungan ini terpersonifikasi dalam pasal 62, di mana penyelenggaraan pendidikan formal dan non-formal harus memenuhi perizinan dari pemerintah pusat. Pasal ini mentransformasi UU Nomor 20/2003 yang termaktub dalam UU Sidiknas, di mana kewenangan perizinan penyelenggaran pendidikan berada di tangan pemerintah daerah. Tak bisa dipungkiri, sentralisasi tersebut menyulitkan masyarakat, pemerhati pendidikan atau kiai untuk mendirikan sekolah atau pesantren karena harus izin ke Presiden. Apalagi mereka yang tinggal di daerah jauh dan terpencil. Lantas, bagaimana dengan pondok pesantren yang sudah berdiri ribuan tahun dan berada di daerah terpencil? Besar kemungkinan eksistensi mereka akan tereksklusi. Kebijakan ini sungguh ironi mengingat pondok pesantren banyak melahirkan intelektual besar yang memberikan sumbangsih berharga bagi bangsa ini.

Liberalisasi pendidikan akan semakin terlihat jelas dalam pasal 53, di mana institusi pendidikan diperbolehkan untuk dijadikan instrumen mengeruk laba semata (komersialisasi). Pantas saja, Ketua Umum PBNU (Pimpinan Besar Nahdhatul ‘Ulama), KH. Said Aqil Siradj mengklaim pasal ini membuat institusi pendidikan layaknya perusahaan (https://www.nu.or.id/post/read/123696/pbnu--uu-cipta-kerja-menindas-rakyat-kecil). Komersialisasi pendidikan ini bertentengan dengan visi-misi pondok pesantren: mendidik santri menjadi seorang yang cerdas, berakhlak mulia dan taat kepada Allah SWT tanpa pamrih.

Selain itu, Omnibus Law menghapus ketentuan wajibnya sertifikat kompetensi guru dan dosen. Parahnya, Omnibus Law juga menghapuskan pasal 67 UU Sidiknas (UU No. 20/2003) yang berisi sanksi pidana dan denda maksimal Rp. 1 miliar bagi pihak-pihak yang memalsukan sertifikat kompetensi, ijazah atau gelar akademik. Ada kesan bahwa mencerdaskan siswa dinafikan dalam regulasi ini, karena yang penting siswa menjadi buruh yang siap bersaing memperebutkan lapangan pekerjaan (http://inionline.id/2020/07/omnibus-law-cilaka-pendidikan-nasional). Adakah hubunganya dengan pondok pesantren? Tentu saja ada, mengingat banyak pondok pesantren menaungi lembaga pendidikan formal. Misalnya, Pondok Pesantren Tebuireng, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan dan lain-lain. 

Namun, bila ditelusuri lebih dalam, pasal-pasal di atas justru sangat kontradiktif dengan UU Pesantren yang disahkan pada tahun 2019. UU tersebut menyatakan bahwa pondok pesantren merupakan institusi pendidikan yang otonom. Artinya, ia dapat mengatur dirinya sendiri tanpa intervensi dari luar. Pondok pesantren juga harus memiliki kiai yang memiliki kompetensi keagamaan berlatar belakang pendidikan pesantren. 

Selain itu, kurikulum pendidikan yang diimplementasikan di pondok pesantren harus berbasis pada kitab kuning, dan lulusannya yang tak pernah mengenyam pendidikan formal dapat mendapatkan ijazah kelulusan yang setaraf dengan pelajar pendidikan formal. Terakhir, pondok pesantren mendapatkan dana abadi dari pemerintah.

Anehnya, UU Pesantren tidak dicabut oleh pemerintah. Artinya, Omnibus Law pada dasarnya memang cacat hukum.   
        
Judicial Review sebagai Solusi
Setelah memproblematisir dimensi pendidikan dalam Omnibus Law, penulis akan memberikan solusi yang mesti dilakukan. Dalam hal ini, penulis setuju dengan KH. Said Aqil Siradj dan LP Maa’rif NU, bahwa kita mesti mengajak pemerintah untuk melakukan judicial review (peninjauan ulang) dengan mengedepankan watak yang elegan dan tawassuth (moderat) (https://www.nu.or.id/post/read/123696/pbnu--uu-cipta-kerja-menindas-rakyat-kecil).

Sebab, prinsip ini menjunjung tinggi keseimbangan antara pikiran dan tindakan. Sehingga, pengujian materi perundang-undangan kelak tidak gegabah. Santri harus terlibat dalam proses ini karena menyangkut keberlangsungan hidup mereka. Tentunya juga mesti dikawal oleh tokoh-tokoh NU melalui fatwa maupun pernyatan sikap. Melalui ini, penyelesaian persoalan akan terselesaikan tanpa menimbulkan tindakan kekerasan atau kerusuhan.

*Penulis adalah pemenang lomba Esai Hari Santri 2020 di Kabupaten nomor urut II


Editor:

Nyantri Terbaru