• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 19 Maret 2024

Nasional

PPKM saat Libur Nataru, Muktamar Ke-34 NU Diundur atau Dimajukan?

PPKM saat Libur Nataru, Muktamar Ke-34 NU Diundur atau Dimajukan?
PPKM saat Libur Nataru, Muktamar Ke-34 NU Diundur atau Dimajukan?
PPKM saat Libur Nataru, Muktamar Ke-34 NU Diundur atau Dimajukan?

NU Online Jombang, 
Peraturan pemerintah berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa libur Nataru berdampak pada jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pemberlakuan PPKM secara nasional itu akan dimulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sehingga sepanjang rentang waktu itu segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar dilarang.


Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU), KH M Imam Aziz menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah masa libur Natal hingga tahun baru (Nataru).


“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (18/11/2021).


Imam menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.


“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” ujarnya.


Lebih lanjut, Imam juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. “Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.


Sebagai informasi, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/9).


Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19. Keputusan ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan. Namun teknisnya baru akan dirumuskan bersama kementerian terkait.


Editor: Ahmad


Nasional Terbaru