Feni Kusumaningrum
Kontributor
NU Online Jombang,
Pemerintah telah resmi mengumumkan perubahan jadwal kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, yang diterbitkan pada Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6/1432.A/SJ, telah ditetapkan aturan pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadhan.
Dengan adanya revisi SEB ini, libur Idul Fitri menjadi lebih awal sehingga kegiatan pembelajaran di sekolah juga lebih singkat.
Sebelumnya, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan ialah tanggal 6-25 Maret 2025, kemudian dipersingkat 4 hari sesuai SEB terbaru yakni tanggal 6-21 Maret 2025.
Libur Idul Fitri yang awalnya dimulai tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025, kini lebih panjang, dimulai tanggal 22 Maret hingga 9 April 2025.
Selain kegiatan pembelajaran, kegiatan selama Ramadhan yang disarankan dalam surat edaran tersebut ialah kegiatan keagamaan dan sosial. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta membentuk karakter mulia.
Bagi siswa Muslim dianjurkan untuk melaksanakan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sedangkan untuk siswa non-Muslim dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.
Selama libur Idul Fitri, siswa dianjurkan untuk bersilaturahim dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan. Dalam hal ini, orang tua diharapkan turut andil dalam membimbing dan mendampingi murid saat melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri.
Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini, Surat Edaran sebelumnya yang terbit pada tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terpopuler
1
UPZISNU PRNU Jombatan Beri Santunan untuk Korban Penyerangan Monyet Liar, Imbau Warga Lebih Waspada
2
Santri, Nyantri, dan Tradisi Menulis
3
4.000 Jamaah Serban Ziarah Para Wali dan Sowan Ulama, Termasuk Gus Iqdam, Berangkat dari Tebuireng
4
Ketum PBNU Ziarahi 3 Makam Muassis NU di Jombang dan Silaturahim dengan Dzurriyahnya
5
PAC IPNU-IPPNU Tembelang Gelar Sekolah Organisasi, Bekali Kader Ilmu Administrasi dan Digitalisasi
6
Benarkah Soekarno Lahir di Ploso Jombang? Berbagai Temuan Diungkap dalam FGD
Terkini
Lihat Semua