Nasional

BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan Maret 2025, Berikut Keunggulannya

Senin, 10 Februari 2025 | 16:33 WIB

BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan Maret 2025, Berikut Keunggulannya

BPKB. (Foto: Shutterstock)

NU Online Jombang,
Korlantas Polri mulai memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format elektronik untuk kendaraan roda empat (R4) pada bulan Maret 2025 mendatang.


Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan inovasi ini menjadi solusi atas berbagai kelemahan BPKB lama berbasis kertas yang selama ini kerap menimbulkan kendala, seperti proses penerbitan yang sering terlambat, risiko pemalsuan, serta kerentanan terhadap kerusakan fisik.


Oleh karena itu, inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan data kendaraan.


"Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk kendaraan R4 yang baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama," ujarnya yang dilansir dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri. 


BPKB elektronik akan memiliki format serupa dengan e-paspor, dilengkapi dengan chip penyimpan data kendaraan sehingga dengan sistem ini, meskipun dokumen fisik hilang, data kendaraan tetap dapat diakses secara digital dan dapat dicetak ulang dengan mudah.


"BPKB elektronik akan memudahkan masyarakat dalam proses administrasi kendaraan, termasuk mutasi, blokir, dan lainnya," jelas Sumardji.


Untuk memastikan penerapan BPKB Elektronik berjalan lancar, Korlantas Polri telah menggelar pelatihan penerbitan BPKB elektronik yang melibatkan seluruh Polda di Indonesia.


"Pelatihan akan selesai pada Maret 2025, dan material BPKB sudah kami kirim ke Polda jajaran. Dengan demikian, BPKB elektronik akan mulai diterapkan pada bulan Maret sesuai jadwal yang telah ditetapkan," imbuhnya. 


Sumardji dan pihaknya berharap masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat dari layanan ini, terutama dalam mempermudah proses registrasi dan identifikasi kendaraan.