Nasional

Surat Edaran Pembelajaran di Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2025 Telah Diterbitkan, Ini Jadwalnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:59 WIB

Surat Edaran Pembelajaran di Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2025 Telah Diterbitkan, Ini Jadwalnya

ilustrasi pembelajaran di sekolah selama bulan ramadhan. (Foto: NU Online Jombang/Achmad Subakti)

NU Online Jombang,
Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri terkait kebijakan libur sekolah pada bulan Ramadhan, Selasa (21/1/2025). Hal tersebut dilakukan agar menjadi rujukan untuk pemerintah daerah membuat kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing selama bulan Ramadhan. 


Surat Edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.


Berdasarkan SEB 3 Menteri, pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:


Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.


Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.


Hal itu antara lain: Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.


Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.


Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.


Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan peran pemerintah, Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota serta orang tua sangat lah penting dalam mendukung skema pembelajaran selama bulan Ramadhan.