Nasional

Warung atau Toko Kelontong Bisa Menjadi Sub-Pangkalan LPG Pertamina, Ini Syaratnya

Sabtu, 8 Februari 2025 | 19:40 WIB

Warung atau Toko Kelontong Bisa Menjadi Sub-Pangkalan LPG Pertamina, Ini Syaratnya

Petugas Pertamina sedang menyiapkan LPG 3 kg. (Foto: NU Online/Suwitno)

NU Online Jombang,
Pengecer saat ini kembali bisa menjualbelikan LPG seperti sebelum-sebelumnya. Hal ini setelah Presiden Prabowo memandatkan secara langsung terkait kebijakan itu kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

 

Tidak hanya itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan usahanya menjadi sub-pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina. Termasuk pengecer, pelaku UMKM seperti pemilik warung atau toko kelontong.


Nantinya, sub-pangkalan resmi Pertamina itu dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah sub-pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Agar harga elpiji 3 kg itu seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.


Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut:

 
  1. KTP. 
  2. NPWP. 
  3. Bukti kepemilikan lahan
  4. Surat izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). 
  5. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
  6. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.


Sementara itu, berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online:

 
  1. Pendaftaran melalui Situs OSS. 
  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Ceklis persetujuan, lalu klik 'Submit'.
  • Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
  • Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
 
  1. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB). 
  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Masuk ke halaman 'Home' dan pilih menu :Permohonan'.
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik 'Proses NIB'  dan 'Izin Usaha' selanjutnya cetak dokumen NIB.
  1. Pelengkapan data. 
  • Lengkapi seluruh data yang diperlukan. 
  • Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.