• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Tujuan Umum Syariat: Menciptakan Maslahat dan Mencegah Mafasdah

Tujuan Umum Syariat: Menciptakan Maslahat dan Mencegah Mafasdah
Al-Qur’an, salah satu sumber ajaran Islam. (Foto: Freepik)
Al-Qur’an, salah satu sumber ajaran Islam. (Foto: Freepik)

Bila ditelaah dan dianalisa secara seksama mengenai penetapan syariat secara utuh, mulai ubudiyah (peribadatan), muamalah (hubungan kerja yang saling menguntungkan satu sama lain), munakahah (pernikahan), pidana, dan lain-lain, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan umum syariah adalah demi terciptanya mashlahah di segala aspek kehidupan manusia dan terhindarnya mafsadah (kerusakan) dalam lini kehidupan secara universal. 


Karena itu Al-Qur'an menegaskan dalam berbagai ayat yang antara lain:


قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُۗ اِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِۗ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُأ


Artinya, "Dia (Syuʻaib) berkata, “Wahai kaumku, jelaskan pendapatmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan Dia menganugerahiku rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya). Aku (sebenarnya) tidak ingin berbeda sikap denganmu (lalu melakukan) apa yang aku sendiri larang. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan sesuai dengan kesanggupanku. Tidak ada kemampuan bagiku (untuk mendatangkan perbaikan) melainkan dengan (pertolongan) Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali."


وَوٰعَدْنَا مُوْسٰى ثَلٰثِيْنَ لَيْلَةً وَّاَتْمَمْنٰهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيْقَاتُ رَبِّهٖٓ اَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً ۚوَقَالَ مُوْسٰى لِاَخِيْهِ هٰرُوْنَ اخْلُفْنِيْ فِيْ قَوْمِيْ وَاَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيْلَ الْمُفْسِدِيْنَ


Artinya, "Dan Kami telah menjanjikan kepada Musa (memberikan Taurat) tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Dan Musa berkata kepada saudaranya (yaitu) Harun, “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah (dirimu dan kaummu), dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan."


Dalam ayat yang pertama di atas jelas bahwa Allah menegaskan betapa pentingnya menciptakan maslahat semaksimal mungkin.


Sedang ayat yang kedua menegaskan betapa pentingnya upaya menghindarkan mafsadah (kerusakan) di muka bumi sebagai bentuk penyelamatan umat manusia. 


Itu sebabnya Allah mengutus Nabi Musa untuk menghentikan kesewenang wenangan negara yang dipimpin Fir'aun demi menyelamatkan masyarakat Bani Israil kala itu.

 

اِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِى الْاَرْضِ وَجَعَلَ اَهْلَهَا شِيَعًا يَّسْتَضْعِفُ طَاۤىِٕفَةً مِّنْهُمْ يُذَبِّحُ اَبْنَاۤءَهُمْ وَيَسْتَحْيٖ نِسَاۤءَهُمْ ۗاِنَّهٗ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِيْنَ


Artinya, "Sungguh, Fir‘aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dia menindas segolongan dari mereka (Bani Israil), dia menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak perempuan mereka. Sungguh, dia (Fir‘aun) termasuk orang yang berbuat kerusakan."


Di sinilah pentingnya menjalankan politik kebangsaan secara konsisten dan berani demi sebuah pembelaan terhadap bangsa yang menghadapi adanya penindasan, kesewenang wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negaranya sendiri, bukan malah berjoget dan bergembira ria bersama alunan musik negara demi menyelamatkan kepentingannya sendiri. 


Agama tidak menyerukan untuk diam, tapi menyerukan perlawanan demi terhindarkannya mafsadah sebagaimana Allah mengutus Nabi Musa untuk melakukan perlawanan terhadap Fir'aun yang semena-mena demi menyelamatkan Bani Israil dan upaya untuk menyadarkannya.


Jadi kesalehan spiritual harus dibarengi dengan kesalehan sosial yang ditandai dengan semangat pembelaan tersebut dan upaya mendorong terciptanya lapangan kerja secara adil dan merata sebagaimana semangat ditetapkannya syariat. Wallahu a'lam.


*Ditulis oleh KH M Sholeh, Tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang.


Keislaman Terbaru