Syariah

Solusi Wanita Haid saat hendak Jalani Tawaf Rukun

Ahad, 12 Mei 2024 | 06:54 WIB

Solusi Wanita Haid saat hendak Jalani Tawaf Rukun

Jamaah haji Indonesia sedang tawaf. (Foto: MCH)

Penulis sering dihadapkan pada pertanyaan tentang wanita haid yang akan menjalani tawaf rukun, seperti tawaf ifadah, meski waktunya tawaf ifadah itu bisa diperpanjang selama hidup menurut penjelasan kitab Al-Afshoh, tetapi ini tetap problem bagi jamaah haji Indonesia.


Dalam ritual haji yang disyaratkan suci menurut mayoritas Syafi'iyah adalah tawaf.


Memang ini problem yang perlu kecerdasan solusi yang meringankan.


Kadang-kadang para wanita itu sudah berusaha maksimal untuk tidak haid selama haji dengan minum obat resep dokter. Faktanya tetap saja kadang banyak yang jebol.


Padahal waktunya sudah mepet, tidak memungkinkan menunggu sampai suci untuk menjalankan tawaf rukun tersebut.


Oleh karenanya perlu ada solusi yang memudahkan, sehingga bisa melaksanakan tawaf rukun itu dengan baik.


Solusinya adalah tetap melakukan tawaf rukun tersebut, meski dalam keadaan haid, sehingga wanita ini menjadi tidak terbebani. Keterangan ini tidak menentang pendapat Syafiiyah. 


Pandangan penulis ini didasarkan pada pendapat dari kitab Bada'iusshona'i yang bermazhab Hanafi karya Ala'uddin, berikut ini.


فأما الطهارة عن الحدث والجنابة والحيض والنفاس فليست بشرط لجواز الطواف


Artinya, "Adapun suci dari hadats, janabah, haid, dan nifas bukan menjadi persyaratan bolehnya tawaf". 


Hal senada juga disampaikan Almughni dan juga Almuzani dari Syafi'iyah yang mendapat tanggapan minus dari Syafi'iyah sendiri.


Kendati demikian, bila waktunya tidak mepet, penulis menyarankan tetap menunggu suci untuk melakukan tawaf rukun tersebut. Wallahu a'lam.


*KH M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang masa khidmah 2017-2022