• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Minggu, 19 Mei 2024

Daerah

KONFERCAB NU JOMBANG 2024

Ini Hasil Komisi Diniyah Konfercab PCNU Jombang 2024

Ini Hasil Komisi Diniyah Konfercab PCNU Jombang 2024
Sidang Komisi D terkait bahtsul masail pada Konfercab PCNU Jombang 2024 di Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang, Ahad (5/5/2024). (Foto: Dok PCNU Jombang)
Sidang Komisi D terkait bahtsul masail pada Konfercab PCNU Jombang 2024 di Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang, Ahad (5/5/2024). (Foto: Dok PCNU Jombang)

NU Online Jombang, 
Sidang Komisi Diniyah dalam Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) Jombang 2024 dipimpin oleh Kiai Ilham Rohim, dan Notulen Ustadz Jazuli Mahbub. Dalam komisi ini telah menetapkan jawaban dari dua asilah diniyah yang sebelumnya dibahas melalui Bahtsul Masail oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jombang pada Rabu (1/5/2024). 


Asilah pertama adalah 'zakat fitrah berpotensi kembali pada muzakki' dengan deskripsi masalah sebagai berikut:


Budaya masyarakat kita, biasanya menjelang hari raya ada panitia yang mengoordinasikan pembagian zakat fitrah dengan cara mengumpulkan zakatnya para penduduk satu dusun. 


Kemudian zakat fitrah tersebut di kumpulkan di satu tempat tertentu dan di campur jadi satu, kemudian di kemas kembali untuk di bagikan kepada para mustahik. Dalam praktiknya terkadang orang yang menyerahkan zakat fitrah kepada panitia tersebut, dia juga menerima zakat dari beras yang di kumpulkan oleh panitia tersebut. Yang berpotensi ada beberapa zakat yang kembali kepada muzakki, karena beras zakat fitrah tersebut di campur dijadikan satu oleh panitia. 


Pertanyaannya:

Bagaimana status dari zakat orang di atas. Apakah masih di anggap sah? 


Rumusan Jawaban:

Tidak sah, karena tidak tahaqquq terdistribusikan kepada mustahik. Dan ada kemungkinan kembali barang zakat kepada muzakki, solusi di-rolling ke tempat yang lain. 


Asilah kedua adalah 'tanah, tanaman dan bangunan yang berpindah tempat karena likuifaksi' dengan deskripsi masalah berikut ini:


Kejadian gempa yang terjadi di Sumberlamong Wonosalam, Kabupaten Jombang beberapa waktu yang lalu setidaknya menyisakan beberapa persoalan hukum, kejadian yang paling unik dan memakan banyak konsentrasi pemikiran dari para pemerhati fiqih Indonesia adalah karena terjadi pergeseran tanah sekaligus bangunan dan tanaman yang berada di atasnya. 


Perhatian tertuju pada status tanah dan bangunan yang masih utuh berdiri pasca terjadinya pergeseran tersebut, tentunya menimbulkan persoalan mengenai kepemilikan tanah, bangunan dan tanaman yang berpindah dari tempat yang awal. Sehingga terkadang tanah, bangunan dan tanaman tersebut beralih ke tempat orang lain.


Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum kepemilikan dari benda-benda di atas
  2. Bagaimana solusi penyelesaian secara fiqih dari harta di atas


Rumusan Jawaban:

  1. Kepemilikan benda masih menjadi milik dari shahibul mal. 
  2. Kalau seandainya pemilik barang bisa teridentifikasi dan shahibul mal masih mengharapkannya, maka shahibul mal berhak mengambil harta tersebut dan apabila dia tidak lagi menginginkannya maka bagi siapa saja boleh memanfaatkannya. Apabila barang tersebut tidak bisa teridentifikasi siapa pemiliknya, maka barang tersebut diserahkan kepada negara.


Catatan:  Dalam penyelesaian masalah berpindahnya tanah dan bangunan, sebaiknya melibatkan aparat terkait (Desa dan BPN) 


Dalam sidang komisi diniyah Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) mengusulkan, agar hasil bahtsul masail PCNU Jombang dibukukan dan dibagikan ke MWCNU dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU).


Daerah Terbaru