• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 11 Mei 2024

Daerah

KONFERCAB NU JOMBANG 2024

Disetujui PBNU, PCNU Jombang akan Gelar Konfercab pada 5 Mei 2024

Disetujui PBNU, PCNU Jombang akan Gelar Konfercab pada 5 Mei 2024
Logo Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jombang pada tahun 2024. (Foto: Dok PCNU Jombang)
Logo Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jombang pada tahun 2024. (Foto: Dok PCNU Jombang)

NU Online Jombang, 
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang akan menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) pada Ahad (5/5/2024) di Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, Jombang.


Perihal waktu pelaksanaan forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang atau kabupaten ini juga sudah disetujui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), setelah sebelumnya PCNU mengirimkan surat tentang pergelaran Konfercab. 


Demikian ini sebagaimana surat resmi PBNU yang menyatakan Persetujuan Pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang dengan nomor 1677/PB. 03/A. 1.03.45/99/04/2024, ditandatangani H Amin Said Husni, Wakil Ketum PBNU dan H Faesal Saimima, Wakil Sekretaris Jenderal. 


"Penyelenggaraan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diajukan, yaitu pada tanggal 5 Mei 2024," demikian isi poin satu yang tertulis pada surat tersebut diterima NU Online Jombang, Ahad (28/4/2024).


PBNU melalui surat tersebut juga mengingatkan PCNU Jombang agar proses pelaksanaan Konfercab mengikuti peraturan-peraturan yang belaka. Mulai dari Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), hingga peraturan PBNU.


"Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang harus berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berlaku," jelas PBNU melalui surat yang ditetapkan di Jakarta, 3 April 2024 itu.


PBNU juga meminta agar PCNU Jombang melaporkan terkait hasil Konfercab selambat-lambatnya dalam kurun waktu 30 hari.


"Melaporkan hasil Konferensi Cabang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Konferensi Cabang dilaksanakan," ungkapnya, sebagaimana isi surat.


Sementara, ketentuan mengenai kepesertaan Konfercab, PBNU mengingatkan agar mengacu kepada Peraturan Perkumpulan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Permusyawaratan dan Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1616/PB.01/A.I.03.47/99/02/2024 Perihal Pencabutan Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Konferensi.


Dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun 2024 menerangkan tentang Permusyawaratan di berbagai tingkatan. Pada bab IV secara spesifik menjelaskan terkait forum permusyawaratan tingkat daerah. Di bab ini bagian kedua pasal 16 ayat 1 dinyatakan bahwa Konferensi Cabang membicarakan dan menetapkan beberapa hal.


Pertama, laporan pertanggungjawaban PCNU yang disampaikan secara tertulis. Kedua, pokok-pokok program kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada pokok-pokok program kerja PWNU dan garis-garis besar program kerja Nahdlatul Ulama. Ketiga, hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Keempat, rekomendasi perkumpulan. Kelima, Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Keenam, memilih ketua PCNU.


Masih dalam bab IV pasal 17 ayat 1 dijelaskan bahwa peserta Konferensi Cabang adalah MWCNU. Pada ayat 2 ditegaskan bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, konferensi cabang dapat dihadiri oleh PRNU sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama pasal 80 ayat 5.


Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa PRNU yang dimaksud dalam ayat 2 adalah PRNU yang berada di wilayah khidmat PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A.


"Penetapan bahwa PRNU, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang dapat hadir dan menjadi peserta konferensi cabang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen PRNU dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja," demikian bunyi ayat 4.


Daerah Terbaru