• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 2 Mei 2024

Daerah

Beredar Berita Hoax, AFCO Tegas Ambil Langkah Hukum

Beredar Berita Hoax, AFCO Tegas Ambil Langkah Hukum
Gerai AFCO di Jalan KH Abdul Wahab Hasbullah Jombang. Foto: Dok. AFCO
Gerai AFCO di Jalan KH Abdul Wahab Hasbullah Jombang. Foto: Dok. AFCO

NU Online Jombang,
Terkait pemberitaan miring mengenai hasil Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jombang Jumat (06/04/2024), pihak AFCO Fresh menyatakan akan mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum kepada media yang sudah membuat berita hoax terkait Toko AFCO Fresh.

 

Manager Toko AFCO Fresh, Yoga Septian mengatakan, sebelumnya tidak ada wawancara atau konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan terkait Sidak yang dilakukan oleh TPID. Namun tiba-tiba muncul berita yang isinya tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

 

"Sebagian media melakukan pemberitaan secara sepihak dengan headline judul yang negatif dan tidak berimbang. Tanpa melakukan konfirmasi kebenarannya kepada kami (pihak AFCO)," jelasnya.

 

Wartawan tersebut, kata Yoga, tidak bekerja secara profesional dan telah melanggar kode etik Jurnalistik. Karena dalam pemberitaan, wartawan harusnya selalu berimbang dengan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.

 

"Kami bahkan telah minta hak jawab dengan menyertakan surat resmi namun tidak juga diindahkan. Mereka bahkan mematok harga untuk membayar iklan sekian juta. Padahal hak jawab itu, sudah kewajiban mereka untuk menayangkan," paparnya.

 

Selain itu, lanjutnya, judul berita mereka sangat tendensius. Dengan langsung menyebut merk Toko, hal itu tentu merugikan AFCO, atas berita yang cenderung fitnah itu. Sehingga pihak AFCO akan menempuh jalur hukum, sesuai aturan yang berlaku.

 

Dalam sidak tersebut, Yoga membenarkan bahwa Pj Bupati Jombang menemukan beberapa produk yang tidak menyantumkan tanggal kadaluarsa terutama pada produk UMKM milik warga sekitar ritel.

 

"Yang tercantum merupakan tanggal produksi. Dan masa berlaku makanan adalah 1 tahun pasca diproduksi. Kekurangannya memang tidak dicantumkan kadaluarsa. Itu menjadi evaluasi bagi kami untuk menyeleksi produk UMKM yang masuk agar tetap mencantumkan kadaluwarsa selain tanggal produksi," tambahnya.

 

Yoga menegaskan, produk tersebut juga sudah memiliki izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Karena produk tersebut dibuat dengan skala rumah tangga. 

 

"Kami sudah menghubungi konsultan hukum perusahaan untuk bisa segera menindaklanjuti persoalan ini. Semoga setelah ini tidak ada lagi media yang menyesatkan berita dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan diisi dengan fitnah," pungkasnya.

 

Sementara itu, dalam Sidak TPID yang dilakukan Jumat (06/04/2024), Pj Bupati Jombang, Sugiat menjelaskan bahwa nantinya pihak pemerintah Kabupaten Jombang akan berupaya memfasilitasi para pelaku UMKM yang ada di AFCO.


Editor:

Daerah Terbaru