Makmum Masbuq Sunnah Baca Qunut Lagi di Rakaat Kedua Shalat Subuh
Rabu, 24 Januari 2024 | 09:35 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Saat pengajian rutin kitab Al-Minhajul Qowim di Masjid Al-Ikhlas Perumda, Kabupaten Jombang, ada seorang jamaah menghampiri Alfaqir setelah pengajian selesai.
Pasalnya ia tidak kebagian bertanya saat sesi tanya jawab, adapun yang ditanyakan adalah:
Mohon maaf Mbah Yai, ada seorang makmum jamaah shubuh ketinggalan satu rakaat, ia sudah mengikuti bacaan qunutnya imam dengan membaca amin, amin.
Apakah nanti ketika ia menyelesaikan rakaat berikutnya (rakaat kedua bagi dirinya), juga masih disunnahkan membaca qunut lagi?
Alfaqir menjawab, bahwa makmum tersebut masih sunnah membaca qunut lagi pada rakaat berikutnya (rakaat kedua bagi dirinya)
Jawaban Alfaqir ini didasarkan pada pernyataan kitab Mughnil Muhtaj berikut ini:
وماادركه المسبوق فأول صلاته فيعيد في الباقي القنوت
Artinya, "Rakaat yang ditemui makmum masbuq adalah awal salatnya, maka ia mengulang qunut di rakaat berikutnya".
والله اعلم بالصواب
*Ditulis oleh KH M Sholeh, Tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang, Wakil Rais PCNU Jombang 2017-2022
Terpopuler
1
Iin Inayatul Ainiyah, Perempuan Tangguh di Balik Berkembangnya BMT NU Kesamben
2
Kabar Duka, KH Thoifur Mawardi Purworejo Wafat
3
Khutbah Jumat: Renungan di Penghujung Bulan Safar, Ibadah Makin Meningkat atau Justru Masih Kosong?
4
Menkeu Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Benarkah Demikian Menurut Islam?
5
Polemik Kenaikan PBB, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Pemerintah Kebijakan Harus Berbasis Kajian Mendalam
6
Mengenal Program Gerakan Kemandirian Warga Jombang Bersama 300.000 Nahdliyin
Terkini
Lihat Semua