• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 2 Mei 2024

Bahtsul Masail

Kaya Masih Terima Bansos, Pahami Kriteria Orang yang Berhak Dapat Bantuan

Kaya Masih Terima Bansos, Pahami Kriteria Orang yang Berhak Dapat Bantuan
Ilustrasi serah terjadi bantuan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi serah terjadi bantuan. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Indonesia adalah negara besar dengan kekayaan alam yang melimpah. Akan tetapi masih banyak dari penduduk yang masih dalam keadaan miskin atau kekurangan. Hal ini semakin sulit dihadapi oleh masyarakat ketika masa pandemi Covid-19 seperti beberapa waktu belakangan. Pemerintah mencoba meringankan beban masyarakat dengan memberikan bantuan langsung atau Bansos. Pemerintah sudah bekerja keras untuk menyesuaikan arah bantuan kepada orang-orang yang memang berhak dan membutuhkan dana bantuan. Namun masih ada saja beberapa kejadian yang mana sebagian masyarakat merasa mampu dan dengan sadar diri mengembalikan dana bantuannya. 


Namun, ada juga sebagian masyarakat yang tetap menerima walaupun menurut tetangga-tetangganya ia sudah termasuk orang mampu. Sebagian masyarakat ada yang meminta kepada tetangganya yang mendapat bantuan untuk membagi rata dengan dirinya karena mereka merasa dirinya tidak mampu dan berhak mendapat bantuan. Sebagai catatan bahwa kewenangan bantuan sosial ada pada pemerintah. 


Pertanyaan:

Bagaimana kriteria orang yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah menurut fiqih?


Jawaban:

  1. Orang yang berkontribusi terhadap kepentingan umum.
  2. Orang yang tidak mampu untuk mencukupi kebutuhannya. 


Referensi:

المجموع شرح المهذب (9/ 349)
(فَرْعٌ) قَالَ الْغَزَالِيُّ مَالُ الْمَصَالِحِ لَا يَجُوزُ صَرْفُهُ إلَّا لِمَنْ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ أَوْ هُوَ مُحْتَاجٌ عَاجِزٌ عَنِ الْكَسْبِ مِثْلُ مَنْ يَتَوَلَّى أَمْرًا تَتَعَدَّى مَصْلَحَتُهُ إلَى الْمُسْلِمِينَ وَلَوْ اشْتَغَلَ بِالْكَسْبِ لَتَعَطَّلَ عَلَيْهِ مَا هُوَ فِيهِ فَلَهُ فِي بَيْتِ الْمَالِ كِفَايَتُهُ فَيَدْخُلُ فِيهِ جَمِيعُ أَنْوَاعِ عُلَمَاءِ الدِّينِ كَعِلْمِ التَّفْسِيرِ وَالْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ وَالْقِرَاءَةِ وَنَحْوِهَا وَيَدْخُلُ فِيهِ طَلَبَةُ هَذِهِ الْعُلُومِ وَالْقُضَاةُ وَالْمُؤَذِّنُونَ وَالْأَجْنَادُ وَيَجُوزُ أَنْ يُعْطَى هَؤُلَاءِ مَعَ الْغِنَى وَيَكُونُ قَدْرُ الْعَطَاءِ إلَى رَأْيِ السُّلْطَانِ وَمَا تَقْتَضِيه الْمَصْلَحَةُ وَيَخْتَلِفُ بِضِيقِ الْمَالِ وَسَعَتِهِ


Artinya: Harta mashalih hanya ditasarufkan pada orang yang berkontribusi terhadap kepentingan umum atau orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya karena tidak bisa bekerja. Seperti orang yang mengatur kebaikan orang Islam, maka dicukupi kebutuhanya dari Baitul Maal, seandainya orang tersebut bekerja maka dia tidak bisa mengatur kebaikan orang Islam. Begitu juga seluruh ulama agama sesuai dengan bidangnya, para pelajar, hakim, muadzin, tentara dan diperbolehkan menasarufkan kepada mereka yang sudah kaya (berkecukupan) sesuai kebijakan pemerintah dan kebaikannya.

 

Catatan: Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.


Bahtsul Masail Terbaru