Syariah

Azan dan Iqamah saat Prosesi Pemberangkatan Jamaah Haji, Bagaimana Hukumnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:33 WIB

Azan dan Iqamah saat Prosesi Pemberangkatan Jamaah Haji, Bagaimana Hukumnya?

Jamaah haji Indonesia hendak berangkat ke Tanah Suci. (Foto: Kemenag RI)

Dalam prosesi pemberangkatan calon jamaah haji, terdapat beberapa rangkaian acara dan diakhiri dengan azan dan iqamah, kemudian setelah itu calon jamaah haji barulah diberangkatkan.


Dalam kajian fikih bagaimanakah hukum mengundangkan azan dan iqamah sesaat sebelum calon jamaah haji berangkat?

 

Perlu diketahui bahwa azan dan iqamah tidak hanya sunnah dikumandangkan untuk mendirikan shalat fardu saja, namun dalam kondisi-kondisi tertentu azan dan iqamah pun juga disunnnahkan. Salah satunya dilakukan di belakang orang yang hendak melakukan perjalanan. Dalam Tuhfatul Habib disebutkan:

ADVERTISEMENT BY OPTAD


وَيُسَنُّ الأَذانُ والْإِقامَةُ أَيْضًا خَلْفَ المُسَافِرِ اهـ


Artinya, "Sunnah mengumandangkan azan dan iqamah juga di belakang orang yang hendak melakukan perjalanan."

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Landasan dari amaliyah ini, menurut keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatut Thalibin adalah hadits shahih, sedangkan menurut fatwa Syeikh Maliki landasannya adalah meneladani tindakan para ulama.


Dan di antara keutamaannya adalah agar orang yang hendak berangkat melakukan perjalanan senantiasa mendapatkan keselamatan mulai dari berangkat hingga pulang kembali. Dalam Rouhul Bayan disebutkan:

ADVERTISEMENT BY OPTAD


وَمِن فَضائِلِ الْأَذانِ أَنَّهُ لَوْ أُذِنَ خَلْفَ المُسافِرِ فَإِنَّهُ يَكُوْنُ فِي أَمَانٍ إِلَى أَنْ يَرْجِعَ اهــ


Artinya, "Di antara fadilah-fadilah azan adalah jika azan dikumandangkan di belakang orang yang hendak melakukan perjalanan, maka ia akan senantiasa berada dalam kondisi aman hingga ia pulang."

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Dalam pelaksanaannya, muazin mengumandangkan azan dan iqamah di belakang calon jamaah haji dengan menghadap ke arah kiblat.


Walhasil, azan dan iqamah tidak hanya sunnah dikumandangkan saat mendirikan shalat fardu, akan tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu pun juga disunnahkan, termasuk pada saat prosesi pemberangkatan calon jamaah haji. Wallahu a’lam bishshawab.

 


*Ditulis oleh Ahmad Faiz, Redaktur Keislaman NU Online Jombang, Pengajar di Pesantren Tarbiyatunnasyiin, Jombang.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND