Kemenag Harus Lebih Hati-Hati Menerbitkan Izin Operasional Pondok Pesantren
Senin, 13 Desember 2021 | 21:42 WIB
Siti Ratna Sari
Kontributor
NU Online Jombang,
Meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia menyita perhatian publik. Apalagi, kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah boarding school di Bandung baru-baru ini, menodai citra pondok pesantren. Meski terbukti bukan Pondok Pesantren, namun pada kenyataannya lembaga tersebut mengantongi izin operasional Pesantren. Hal ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah untuk berhati-hati menerbitkan izin pondok pesantren.
Â
Hal ini disampaikan Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Ahmad Samsul Rijal.
Â
Mendirikan pesantren dengan badan hukum yang jelas, saat ini lebih mudah dalam mendapat fasilitas dari Pemerintah. Karena itu, saat ini marak adanya pondok pesantren dengan arah dan tujuan yang variatif. Padahal menurutnya, kriteria pondok pesantren dalam kultur nusantara tidaklah sederhana. Pondok Pesantren harus menjaga kesucian agama, ilmu dan akhlak.
Â
"Kementerian agama harus lebih hati-hati dalam menerbitkan izin operasional pondok pesantren. Setidaknya, perlu rekomendasi dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang telah mapan dalam mengelola pondok pesantren," tegasnya.
Â
Ia menyampaikan, korban kekerasan seksual di Indonesia saat ini terus meningkat. Apalagi, kasus kekerasan seksual yang baru terjadi disebut dilakukan oleh pengasuh sebuah rumah tahfidz.
Â
"Kekerasan seksual di lembaga pendidikan islam adalah tindakan tidak terpuji sekaligus merusak citra suci pondok pesantren. Pesantren dan santri itu dikenal sebagai institusi suci untuk menggembleng kajian kitab suci serta membentuk insan suci yang berakhlak dan membawa manfaat bagi masyarakat dan bangsa," jelasnya.
Â
Ia berharap kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren diusut tuntas, ditindak pelakunya dan digambarkan profil pesantrennya agar tidak ada kesan generalisasi pesantren akibat perlakukan negatif perorangan.
Â
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Peterongan, KH M Za'imuddin As'ad memaparkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) telah menerbitkan Permendikbud No 30 thn 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ( PPKS ) untuk menghadapi maraknya kasus amoral tersebut di lingkungan perguruan tinggi. Namun sayangnya, kali ini terjadi lagi persoalan serupa. Mirisnya itu terjadi di lingkungan pesantren.
Â
"Ketika kasus tersebut terjadi di lembaga pendidikan umum, masyarakat sepertinya masih bisa memaklumi dengan menyalahkan lemahnya pendidikan moral keagamaan di sana. Tapi, begitu kasus tersebut terjadi di pesantren, hal ini tentu sangat memukul kita semua," paparnya.
Â
Pria yang akrab disapa Gus Zu'em ini menambahkan, hal tersebut membuat geram masyarakat. Sebab, selama ini mereka mempercayai bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pembangun moralitas bangsa yang berbasis agama.
Â
"Lembaga pendidikan berbasis agama terrnyata bisa kebobolan oleh kekerasan seksual yang merendahkan kemanusian. Masyarakat tentu geram," imbuhnya.
Â
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, KH M Wafiyul Ahdi mengatakan, kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan kejahatan kriminal yang dilakukan oleh siapapun. Apalagi jika dilakukan oleh seorang pengasuh lembaga pendidikan Islam.
Â
"Ada 3 kesalahan yang dilakukan. Pertama, pelanggaran terhadap syariat islam. Kedua, pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat karena dia dianggap tokoh agama. Ketiga, kesewenang-wenangan dia sebagai guru terhadap muridnya. Guru seharusnya memberi teladan yang baik," ungkapnya.
Â
Kontributor : Siti Ratna sari
Editor : Fitriana
Terpopuler
1
PWNU Jawa Timur Resmi Dilantik di Tebuireng, Dihadiri Ketua PWNU Se-Indonesia
2
Dilantik, Ini Nama-Nama Pengurus di PWNU Jatim Masa Khidmah 2024-2029
3
Awal Bulan Jumadal Akhirah Jatuh pada Selasa, 3 Desember 2024
4
Di Pelantikan PWNU Jatim, Ketum PBNU Sampaikan 3 Matra Konsolidasi Jamiyah untuk Gapai Kemaslahatan
5
KPU Jombang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 pada 3 Desember
6
Inspirasi Mukani, Guru Teladan Literasi Jawa Timur: Menulis sebagai Legasi Ulama Dahulu bagi Santri
Terkini
Lihat Semua