Ini Batas Bercanda yang Diperbolehkan dan yang Dilarang dalam Islam
Senin, 16 Desember 2024 | 15:53 WIB
Ahmad Faiz
Penulis
Candaan atau sebagian orang menyebutnya dengan gojlokan bukanlah sesuatu yang yang tabu di kalangan masyarakat, terlebih dengan teman akrab. Gojlokan juga dijadikan sebagai sarana bagi para mubaligh untuk menghibur jamaah agar tidak jenuh, tidak mengantuk.
Lalu sebenarnya bagaimanakah hukum gojlokan atau candaan dalam tinjauan syariat?
Gojlokan dalam kitab turots dibahasakan dengan mizah (candaan atau gurauan), secara konsep ada kalanya diperbolehkan, tapi bisa juga menjadi tindakan yang dilarang.
Gojlokan yang tidak diperbolehkan adalah gojlokan yang dilakukan secara terus menerus dan berlebihan.
Imam Muhammad Jamaluddin Al-Qosimi dalam kitab Mauidhotul Mu’minin menyebutkan:
اَلْآفَةُ الْعَاشِرَةُ الْمِزَاحُ وَالْمَنْهِيُّ عَنْهُ الْمَذْمُوْمُ مِنْهُ هُوَ الْمُدَاوَمَةُ عَلَيْهِ وَالْإْفرَاطُ فِيْهِ
Artinya, "Musibah lisan yang ke sepuluh adalah gurauan. Gurauan yang dilarang adalah apabila dilakukan terus menerus dan berlebihan". (lihat halaman 223).
Baca Juga
Penyalahgunaan Donasi dalam Kajian Fikih
Selain itu, gojlokan juga tidak diperbolehkan bila di dalamnya terdapat hal-hal yang diharamkan. Seperti berbohong, ghibah, memuat kata-kata yang tercela, ada unsur hinaan kepada orang lain dan lain sebagainya.
Imam Ibnu ‘Alan dalam kitab Al-Futuhat Ar Robaniyyah menuliskan:
وَكَذَا مِنَ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ الْمِزَاحُ الْمُشْتَمِلُ عَلَى كَذِبٍ أَوْ غِيْبَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْمَحْظُوْرَاتِ
Artinya, "Termasuk gurauan yang diharamkan adalah gurauan yang mengandung kebohongan, ada unsur ghibah dan hal-hal yang diharamkan lainnya". (lihat juz 6 halaman 301)
Sedangkan gojlokan yang diperbolehkan adalah gojlokan yang tidak dilakukan secara terus-menerus dan berlebihan serta tidak terdapat hal-hal yang diharamkan.
Masih dalam kitab yang sama, Imam Muhammad Jamaluddin, menyebutkan:
فَإِنْ كُنْتَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ تَمْزَحَ وَلَا تَقُوْلَ إِلَّا حَقَّا وَلَا تُؤْذِيَ قَلْبًا وَلَا تُفْرِطَ فِيْهِ وَتَقْتَصِرَ عَلَيْهِ أَحْيَانًا عَلَى النُّدُوْرِ فَلَا حَرَجَ عَلَيْكَ فِيْهِ
Artinya, "Apabila kamu bisa bergurau dengan tidak berkata kecuali kebenaran, tidak menyakiti, hanya dilakukan dalam waktu-waktu tertentu, maka hal itu tidak haram dilakukan".
Gurauan seperti ini juga dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits.
Suatu hari, ada perempuan tua mendatangi Nabi Muhammad.
Nabi berkata: “Perempuan Tua tidak masuk surga”
Mendengar perkataan Nabi, perempuan tua tadi menangis.
Kemudian Nabi berkata: “Ketika masuk surga engkau sudah tidak tua lagi”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gurauan atau gojlokan boleh dilakukan selama tidak ada unsur-unsur keharaman, seperti bohong, menggunakan kata-kata yang tercela, menggunakan kata-kata yang dapat menyakiti dan lain sebagainya serta tidak dilakukan secara terus menerus dan berlebihan. Wallahu a'lam bishshawab.
*Ahmad Faiz, Redaktur Keislaman NU Online Jombang, Pengajar di Pesantren Tarbiyatunnasyiin, Paculgowang, Jombang
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Rajab, Isra' Mi'raj, dan Kesungguhan Tingkatkan Kualitas Shalat
2
Prof KH Ridwan Nasir Mustasyar PWNU Jatim Sosok Komplet, Santri, Kiai, dan Akademisi
3
Khutbah Jumat: Menembus Pintu Rahmat Allah
4
7 Amalan di Pertengahan hingga Akhir Bulan Rajab
5
Harlah Ke-8 JRA Jombang Jadi Momen Perkuat Ukhuwah Bagi Para Praktisi
6
Jadi Titik Penyebaran PMK Paling Rawan, Pasar Hewan di Jombang akan Ditutup Sementara
Terkini
Lihat Semua