Syariah

Hukum Pergantian Imam saat Shalat Berlangsung

Jumat, 19 Maret 2021 | 06:34 WIB

Hukum Pergantian Imam saat Shalat Berlangsung

Shalat berjamaah. (Foto: Istimewa)

Tadi malam seorang jamaah pengajian rutin di Candi Mulyo, Jombang menanyakan perihal seorang imam yang batuk-batuk, lalu karena merasa tidak mampu melanjutkan sebagai imam, kemudian ia mundur ke belakang, dan mendorong salah satu makmum untuk menggantikannya sebagai imam. 

Pertanyaannya: Bolehkah pergantian imam sebagaimana di atas?

Pergantian imam di tengah-tengah shalat boleh dilakukan ketika imam berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam.

Caranya: Setelah imam tersebut berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam, ia mundur ke belakang di shof awal tanpa ada gerakan tiga kali berturut-turut, lalu makmum yang didorong imam untuk menggantikannya maju sedikit (tidak harus menempat di mihrob/pengimaman ) dan niat menjadi imam dalam hati.

Refrensi: Bugyatul Mustarsyidin halaman 177, Syarwani juz 2 halaman 483.

Wabillahittaufiq

Alfaqir Kiai M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang.