Tadi malam seorang jamaah pengajian rutin di Candi Mulyo, Jombang menanyakan perihal seorang imam yang batuk-batuk, lalu karena merasa tidak mampu melanjutkan sebagai imam, kemudian ia mundur ke belakang, dan mendorong salah satu makmum untuk menggantikannya sebagai imam.
Pertanyaannya: Bolehkah pergantian imam sebagaimana di atas?
Pergantian imam di tengah-tengah shalat boleh dilakukan ketika imam berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam.
Caranya: Setelah imam tersebut berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam, ia mundur ke belakang di shof awal tanpa ada gerakan tiga kali berturut-turut, lalu makmum yang didorong imam untuk menggantikannya maju sedikit (tidak harus menempat di mihrob/pengimaman ) dan niat menjadi imam dalam hati.
Refrensi: Bugyatul Mustarsyidin halaman 177, Syarwani juz 2 halaman 483.
Wabillahittaufiq
Alfaqir Kiai M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang.
Terpopuler
1
Saat Mbah Wahab Berusaha 'Menyuap' Mbah Bisri: Kisah 2 Ulama Jombang Seperguruan tapi Beda Sikap
2
Forum Syuriyah PCNU dan MWCNU Se-Jombang Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Sekolah 5 Hari, Usul Kembali ke 6 Hari
3
PC ISNU Jombang Masa Khidmah 2025-2029 Resmi Dilantik, Tegaskan akan Bentuk PAC di setiap Kecamatan
4
Ini Susunan Pengurus PC ISNU Jombang Masa Khidmah 2025-2029
5
Ikut Semarakkan Karnaval Pemkab Jombang, AFCO Group Tegaskan Komitmennya Hasilkan Produk Berkualitas
6
Fenomena Performative Male, Apa Motivasi di Balik Tren Ini?
Terkini
Lihat Semua