Tadi malam seorang jamaah pengajian rutin di Candi Mulyo, Jombang menanyakan perihal seorang imam yang batuk-batuk, lalu karena merasa tidak mampu melanjutkan sebagai imam, kemudian ia mundur ke belakang, dan mendorong salah satu makmum untuk menggantikannya sebagai imam.Â
Pertanyaannya: Bolehkah pergantian imam sebagaimana di atas?
Pergantian imam di tengah-tengah shalat boleh dilakukan ketika imam berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam.
Caranya: Setelah imam tersebut berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam, ia mundur ke belakang di shof awal tanpa ada gerakan tiga kali berturut-turut, lalu makmum yang didorong imam untuk menggantikannya maju sedikit (tidak harus menempat di mihrob/pengimaman ) dan niat menjadi imam dalam hati.
Refrensi: Bugyatul Mustarsyidin halaman 177, Syarwani juz 2 halaman 483.
Wabillahittaufiq
Alfaqir Kiai M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang.
Terpopuler
1
Link Streaming Jepang Vs Indonesia, Laga Pamungkas Skuad Garuda di Ronde Ketiga
2
Dapat Daging Kurban Lalu Dijual, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
3
Mengenal UPZ BMT NU Jombang, Ikhtiar Kembangkan Program Sosial dan Komitmen Bersyariah 'Alan-Nahdliyah
4
Gelar Kirab Santri Expo 2025, Wujud Syukur dan Kolaborasi Banom NU Se-Kecamatan Jombang
5
Masih dalam Suasana Idul Adha, Amankah Penderita Hipertensi Makan Daging Kambing?
6
Ketua LK PCNU Jombang Jelaskan Bahaya Sampah Plastik terhadap Kesehatan, Ajak Masyarakat Sadar Ramah lingkungan
Terkini
Lihat Semua