Ada seorang jamaah memakai kalung (bukan emas) dengan liontin dari bahan seperti kaca yang di dalamnya ada hiasan dari hewan yang diawetkan.
Â
Nah, bagaimana hukum membuat hiasan dari hewan yang diawetkan tersebut? Dan apakah status hiasan tersebut najis?
Syekh Muhammad Sa'id Romadlon Albuthi mengatakan :
Membuat hiasan dari hewan yang diawetkan tersebut hukumnya boleh, namun status hewan tersebut tetap dihukumi najis, bila hewan tersebut selain ikan dan belalang.
Namun, karena hiasan tersebut sudah dibalut bahan seperti kaca, maka ia dianggap tidak bersentuhan dengan najis.
Catatan: Bila sedang sholat, kalung tersebut wajib dilepas agar tidak dianggap membawa najis saat sholat.
ما ØÙƒÙ… تØÙ†ÙŠØ· الØÙŠÙˆØ§Ù†Ø§Øª غير مأكولات اللØÙ… والتي ميتتها نجسة ØŸ يجوز تØÙ†ÙŠØ·Ù‡Ø§ للزينة ونØÙˆÙ‡Ø§ ولكنها تبقى نجسة .
مشورات اجتماعية .شيخ Ù…ØÙ…د سعيد رمضان البوطي ص ١٨
Wabillahittaufiq
Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang
Â
Terpopuler
1
H Shodiqin Utsman, Ketua PRNU Sambirejo yang Aktif Syiarkan NU Itu Wafat di Tanah Suci
2
Khutbah Jumat: Kematian Sering Dilupakan, padahal Pasti Tiba, Saatnya Siapkan Amal Terbaik
3
Sutradara Serial Klasik 'Mak Lampir' Ternyata Pernah Nyantri di Tebuireng dan Seblak, Ini Sosoknya
4
Festival Banjari Santri Expo Jombang 2025 Rampung Digelar, Berikut Daftar Juaranya
5
Kisah Mbah Suro: Sosok Lelaki Sepuh di Balik Kelahiran Bung Karno di Jombang
6
Kabar Duka, 2 Jamaah Haji Asal Jombang Meninggal Dunia di Makkah
Terkini
Lihat Semua