Gunakan Lahan tanpa Izin untuk Jasa Parkir, Bagaimana Hukumnya?
Assalamu’alaikum wr. wb. Yang terhormat Pengasuh kanal Bahtsul Masail NU Online. Izin bertanya, “Bagaimana hukum tukang parkir yang memakai lahan orang lain tanpa izin?” Terimakasih.
Jawaban
Wa'alaikum salam wr. wb. Penanya yang budiman, semoga Allah merahmati kita semua. Dalam Islam, jasa parkir dimasukkan dalam konsep penitipan barang atau disebut juga dengan hukum wadi’ah. Hal ini karena sang juru parkir diberikan amanah untuk menjaga mobil dan kendaraan lainnya yang dititipkan sebaik mungkin. Selain itu, sang juru parkir juga harus mengganti rugi bila tidak menjaga kendaraan yang dititipkan.
(والوديعة أمانة) في يد الوديع (وعليه) الوديع (أن يحفظها في...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-jasa-parkir-tanpa-izin-di-lahan-milik-orang-lain-TDjnf