• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

NU Online

Penjelasan Hukum Tukang Ojek Boleh Bonceng Perempuan Bukan Mahramnya

Penjelasan Hukum Tukang Ojek Boleh Bonceng Perempuan  Bukan Mahramnya
Ojek online. (Foto: NU Online/Freepik)
Ojek online. (Foto: NU Online/Freepik)

Salah satu topik pembahasan yang sangat kompleks dan perlu dikaji secara mendalam adalah hukum boncengan laki-laki dan perempuan. Topik yang satu ini menjadi pembahasan yang cukup rumit dan sering kali menjadi subjek perdebatan. 


Boncengan laki-laki dan perempuan pada hakikatnya bukanlah suatu kejadian baru yang hanya terjadi belakangan ini setelah munculnya ojek online. Bahkan sejak masa Rasulullah pun boncengan antara laki-laki dan perempuan juga pernah terjadi. Misal Rasulullah pernah membonceng Asma bint Abu Bakar, sebagaimana disebutkan dalam satu riwayat, yaitu:


حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ أَخْبَرَنِى أَبِى عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ قَالَتْ فَجِئْتُ...


Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/syariah/hukum-ojek-membonceng-perempuan-yang-bukan-mahram-JAL9N

Artikel Terbaru