Penjelasan Hukum Tukang Ojek Boleh Bonceng Perempuan Bukan Mahramnya
Salah satu topik pembahasan yang sangat kompleks dan perlu dikaji secara mendalam adalah hukum boncengan laki-laki dan perempuan. Topik yang satu ini menjadi pembahasan yang cukup rumit dan sering kali menjadi subjek perdebatan.
Boncengan laki-laki dan perempuan pada hakikatnya bukanlah suatu kejadian baru yang hanya terjadi belakangan ini setelah munculnya ojek online. Bahkan sejak masa Rasulullah pun boncengan antara laki-laki dan perempuan juga pernah terjadi. Misal Rasulullah pernah membonceng Asma bint Abu Bakar, sebagaimana disebutkan dalam satu riwayat, yaitu:
حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ أَخْبَرَنِى أَبِى عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ قَالَتْ فَجِئْتُ...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/syariah/hukum-ojek-membonceng-perempuan-yang-bukan-mahram-JAL9N