• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 2 Mei 2024

NU Online

Duduk Perkara Halal-Haram Hukum Karmin, Pewarna dari Serangga

Duduk Perkara Halal-Haram Hukum Karmin, Pewarna dari Serangga
Karmin pewarna buatan. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)
Karmin pewarna buatan. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Karmin adalah pewarna merah alami yang berasal dari serangga cochineal. Serangga ini hidup di tanaman kaktus Opuntia ficus-indica yang banyak ditemukan di Amerika Selatan. Karmin diperoleh dengan cara mengeringkan dan menghancurkan serangga cochineal, kemudian mengekstraksi pigmen merahnya.


Dalam perjalanannya, karmin telah digunakan sebagai pewarna makanan dan minuman selama berabad-abad. Saat ini, karmin banyak digunakan dalam berbagai produk makanan dan minuman, seperti yoghurt, permen, es krim, saus, dan minuman ringan. Karmin juga digunakan dalam produk kosmetik, seperti lipstik, bedak, dan pewarna rambut.


Pada tanggal 29 Agustus 2023, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa...


Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/syariah/hukum-karmin-pewarna-dari-serangga-antara-halal-dan-haram-wHQI5

Artikel Terbaru