• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Minggu, 28 April 2024

Daerah

Ini Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon Di Dalam Masjid

Ini Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon Di Dalam Masjid
Lirik Lagu Mars Syubbanul Wathon. Foto: Google
Lirik Lagu Mars Syubbanul Wathon. Foto: Google

NU Online Jombang,

Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk menjunjung nilai-nilai kebhinekaan dan memperkuat ukhuwah wathoniyah. Salah satunya, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon sebelum memulai suatu acara atau pertemuan yang kadang dilakukan di dalam Masjid. Lantas bagaimana hukumnya?

 

Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon kadang dilakukan di dalam Masjid karena biasanya para pengurus Nahdlatul Ulama menggelar rapat atau kegiatan di sana. Hal ini kemudian menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat awam.

 

KH M Sholeh, Dosen Ma'had Aly Denanyar Jombang, menjelaskan tentang hukum asal lagu-lagu. Ia mengutip jawaban dari kitab al-Jamal 'ala al-Manhaj yang menyatakan bahwa, menyanyikan lagu dan mendengarkannya adalah makruh.

 

كغناء بكسر الغين والمد بلا الة واستماعه فانهما مكروهان .

 

Bahkan Imam al-Ghozali dalam kutipan kitab al-Jamal menyatakan: 

 

قال الغزالي الغناء ان قصد به ترويح القلب ليقوى على الطا عة فهو طاعة او على المعصية فهو معصية اولم يقصدبه شئ فهو لهو معفو عنه. 

 

Bahwa, persoalan menyanyi itu tergantung apa tujuannya. Bila bertujuan agar hati menjadi fresh sehingga menjadi kuat dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, maka hal tersebut bagian dari taat. Bila agar kuat menjalankan maksiat, maka juga maksiat, dan bila tanpa tujuan apapun, maka lahwun (hiburan) yang terampuni.

 

Setelah itu, Ia melanjutkan penjelasan tentang bagaimana menyanyikan lagu di dalam Masjid yang beliau kutip sebagai berikut: 

 

1. Tidak boleh 

Referensi dari kitab al-Fiqhul Islami yang menyatakan: tidak boleh menyelenggarakan acara-acara di dalam Masjid yang disertai larangan syar'i yang di dalamnya termasuk menyanyikan lagu. 

 

ولا تجوز اقامة الحفلات فيها إذا اقترنت بمحظور شرعي كاختلاط الرجال بالنساء وتبرجهن  والرقص والغناء 

 

Demikian pula pada kitab Umdatul Mufti yang menyoroti betapa pentingnya mengagungkan Masjid dan memuliakannya sebagaimana firman Allah.

 

إذن الله ان ترفع

Yang oleh Imam Al-Wahidi dinyatakan : 

أذن الله ان ترفع أي تبنى وتعظم حرمتها. 

 

"Masjid harus dijunjung tinggi kehormatannya." 

 

Dalam sebuah hadits juga dinyatakan, 

انما بنيت المساجد لما بنيت له اي من الصلاة وذكر الله وقراءة القرآن والعلم والمذاكرة في الخير 

 

Dengan demikian, lanjut pengarang kitab ini : 

ان اشتغال المسجد بغير ذلك وضع للشئ في غير محله . 

"Menggunakan Masjid tidak pada fungsinya adalah sikap meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya." 

 

2. Boleh

Kitab Al-Majmu'  menyatakan, tidaklah apa-apa menyanyikan syi'ir di dalam Masjid bila isi syi'ir itu adalah pujian pada Nabi, keislaman, hikmah, akhlak mulia, zuhud, dan macam-macam kebaikan.

 

"Ketika Sayyidina Umar mendapati Chassan melantunkan syi'ir di dalam masjid beliau melirik tanda tidak suka. Tapi Chassan mengatakan kalau dulu, Nabi tidak melarang," kisah Kiai Sholeh.

 

Lantas Kiai Sholeh menyimpulkan, dari sudut pandang fiqih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon adalah diperbolehkan karena berpotensi membangkitkan semangat nasionalisme dan tetap disertai dengan menjaga hal-hal yang tidak direstui oleh syariat.

 

"Sedangkan yang dilarang adalah lagu yang berisi hal-hal tidak baik. Perbedaan pendapat dalam fiqih adalah suatu hal yang wajar akibat sebuah sudut pandang yang berbeda," jelasnya.

 

Kiai Sholeh menambahkan, Al-Faqir pernah mengimbau sebuah kehati-hatian dalam mengambil sikap baik bagi yang setuju ataupun yang tidak. 

 

"Dampak sosial akibat hukum harus diperhatikan. Syekh Abdul A'ti merumuskan bahwa, orang yang melakukan kerja ilmiah untuk sebuah hukum harus memperhatikan akibat (i'tibarul maalat)," tambahnya.

 

Misalnya, lanjut dia, dalam sebuah desa yg memang warganya melakukan penolakan atas hal tersebut, jangan memaksakan, begitu juga sebaliknya.

 

"Imam Al-Ghazali dalam ihya' melarang munkaratul masjid yang bersifat makruh adalah Sunnah, sedang yang bersifat larangan haram adalah wajib bila mampu," pungkasnya.

 

Kontributor: M Rufait Balya Barlaman, Mahasiswa Ma'had Aly Denanyar Jombang


Daerah Terbaru