NU Online

Hukum dan Hikmah Azan saat Terjadi Kebakaran

Ahad, 11 Mei 2025 | 13:00 WIB

Hukum dan Hikmah Azan saat Terjadi Kebakaran

Ilustrasi kebakaran di sebuah hutan. (Foto: Freepik)

Baru-baru ini beredar di media sosial tentang seorang laki-laki berseragam ASN yang mengumandangkan azan di lokasi kebakaran dengan suasana yang masih mencekam. Melihat berita ini, muncul pro kontra di kalangan netizen tentang azan saat kebakaran. Karena menurut sebagian orang, azan hanya terkhusus sebagai penanda waktu shalat saja. Sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa azan saat kebakaran merupakan sebuah kesunahan.
 

Untuk menyikapi pro kontra ini, berikut penjelasan lebih detail tentang azan saat kebakaran. 
 

Sekilas tentang Azan 

Secara etimologis, azan diartikan sebagai pemberitahuan. Sedangkan menurut istilah syara’, azan dimaknai sebagai bacaan berupa lafal-lafal yang sudah masyhur. Lumrahnya, azan memang dikumandangkan sebagai pengingat atau pemberitahuan ketika masuk waktu shalat. Rasulullah saw bersabda:
 

‌إِذَا ‌حَضَرَتِ ‌الصَّلَاةُ، ‌فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
 

Artinya, “Ketika sudah masuk waktu shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan.” (HR Ahmad).
 

Kalimat فليؤذّن di dalam hadits ini menunjukkan kalimat amar ghaib (perintah untuk orang ketika) yang merujuk pada احدكم (salah seorang). Hal ini menunjukkan bahwa kesunnahan azan saat masuk waktu sholat bersifat sunnah kifayah yang bisa ditunaikan oleh satu orang saja. 
 

Sunnah Azan saat Kebakaran

Meski azan dipahami sebagai sesuatu yang identik dengan pertanda masuknya waktu shalat, nyatanya azan juga dianjurkan dalam situasi-situasi tertentu lainnya termasuk saat kebakaran. Sebagaimana pendapat
 

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
 

‌قَدْ ‌يُسَنُّ ‌الْأَذَانُ ‌لِغَيْرِ ‌الصَّلَاةِ ‌كَمَا ‌فِي ‌آذَانِ ‌الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ، وَهُوَ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ
 

Artinya, “Sungguh disunahkan azan untuk selain shalat sebagaimana disunahkan mengumandangkan azan untuk anak yang baru dilahirkan, azan untuk orang yang bersedih, orang yang epilepsi, orang yang sedang marah, orang atau hewan yang memiliki perangai buruk, ketika perang berkecamuk, ketika kebakaran, disebutkan juga ketika menurunkan mayat ke kuburnya karena diqiyaskan kepada awal lahirnya seseorang ke dunia. Akan tetapi aku menolak pendapat seperti ini di syarh al-‘Ubab dan ketika ada gangguan jin berdasarkan hadits shahih tentang hal tersebut, dan sunnah azan dan iqamah ketika menyambut musafir.” (Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Al-Tijariyah Al-Kubra: 1983], juz I, halaman 461).
 

Dengan demikian, apa yang dilakukan pada video yang sedang viral pada prinsipnya bukan sesuatu yang aneh karena memang dianjurkan di dalam Islam.
 

Hikmah Sunah Azan saat Kebakaran

Bukan tanpa alasan, sunah azan di luar waktu shalat termasuk ketika terjadi kebakaran memiliki beberapa hikmah. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah sebagai berikut:
 

Pertama, untuk mengharapkan berkah, menenangkan hati dan menghilangkan rasa sedih. 

‌شُرِعَ ‌الأَْذَانُ ‌أَصْلاً ‌لِلإِْعْلَامِ بِالصَّلَاةِ إِلَاّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ
 

Artinya, “Pada dasarnya, azan disyariatkan sebagai pemberitahuan masuknya waktu sholat. Namun, azan juga disunnahkan untuk selain sholat dengan tujuan mengharapkan berkah, mengharapkan ketenangan hati dan menghilangkan rasa sedih yang sedang dialami.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-KuwAitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf was Syu’un Al-Islamiyah: 2006], jilid II, 372). 
 

Azan di luar waktu shalat dimaksudkan untuk mengharapkan keberkahan, ketenangan hati dan dihilangkan dari rasa sedih. Ketika terjadi kebakaran, masyarakat khususnya korban, tentu merasa tidak tenang dan sedih. Mereka sangat mungkin kehilangan barang-barang berharga bahkan orang-orang yang mereka sayang. Karena hal inilah azan dianjurkan untuk mengharapkan keberkahan dari Allah agar diberi ketenangan dan kesabaran dari musibah yang sedang dialami. 
 

Baca selengkapnya artikel ini di NU Online melalui link berikut: https://islam.nu.or.id/amp/syariah/azan-saat-kebakaran-sunnah-yang-terlupakan-penjelasan-ulama-hikmah-di-baliknya-s6Yln