Tata Kelola Organisasi Juga Bakal Dibahas pada Munas-Konbes NU 2025
Rabu, 5 Februari 2025 | 12:46 WIB
Syaiful Habib
Kontributor
NU Online Jombang,
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Sultan, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) hingga Jumat (7/2/2025).
Konbes NU merupakan forum untuk meninjau beberapa Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU dan memantapkan tata kelola organisasi. Yang mana sekaligus menjadi salah satu rangkaian dari agenda Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU.
Dikutip dari laman NU Online, Konbes NU 2025 di Jakarta akan membahas dan menyempurnakan sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum).
Pertama, merevisi peraturan perangkat perkumpulan, yang akan mencakup perubahan signifikan terkait pengaturan perangkat lembaga dan badan otonom dalam struktur organisasi NU.
Kedua, merevisi peraturan perkumpulan yang mencakup pembahasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi pengurus, syarat untuk menjadi rais, serta penilaian kinerja kepengurusan.
Lebih lanjut, Konbes NU adalah forum yang digelar untuk membahas pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
Biasanya, terdapat tiga komisi dalam Konbes NU yaitu komisi organisasi, program kerja, dan rekomendasi.
Konbes NU tidak dapat mengubah AD/ART dan keputusan muktamar, serta tidak memilih pengurus baru, tetapi bisa untuk memutuskan Peraturan Perkumpulan (Perkum).
Penyelenggaraan Konbes NU dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari sejumlah PWNU yang sah.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Muslim yang Selalu Memberikan Kebahagiaan kepada Orang Lain Disukai Allah
2
Khutbah Jumat: Kemuliaan dan Keberuntungan Orang yang Sabar Menerima Segala Ujian
3
Inses dalam Pandangan Islam: Pelanggaran Moral dan Dosa Zina yang Paling Berat
4
Kiai Nashir, Sosok Ulama yang Tak Pernah Lepas dari Khidmah Sosial Kemasyarakatan
5
Tradisi Syawir di Pesantren: Nalar Santri Membangun Budaya Diskusi Ilmiah
6
Inilah Penyebab Jamaah Haji Harus Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua