Pandangan Pengurus MUI Pusat mengenai Pengadaan Alat Kontrasepsi bagi Anak dan Remaja
Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:26 WIB
Ira Wahyu Wardhani
Kontributor
NU Online Jombang,
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nurul Mahmudah menyampaikan, saat ini ramai isu yang membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja.
Hal ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi dengan mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Ia menyampaikan hal ini dalam acara Sharing Inspirasi (Serasi) yang diadakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jombang melalui live streaming instagram @pcippnujombang pada Ahad (18/8/2024).
Menurutnya, pemberlakuan peraturan tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pasangan nikah muda merupakan langkah yang dirancang dengan tujuan untuk mencegah kehamilan dini dan mengurangi risiko kelahiran cacat.
“Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi pasangan muda yang mungkin belum siap secara fisik dan mental untuk menghadapi kehamilan dan persalinan, serta untuk menghindari dampak negatif terhadap kesehatan ibu dan anak,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Bu Nurul ini mengatakan, ada kekhawatiran bahwa peraturan pemerintah ini bisa menjadi celah yang secara tidak langsung mendorong atau memperbolehkan pernikahan dini.
“Ketika alat kontrasepsi menjadi bagian dari kebijakan ini, ada risiko bahwa masyarakat dapat melihat pernikahan dini sebagai sesuatu yang lebih dapat diterima atau diizinkan, selama pasangan memiliki akses ke alat kontrasepsi,” ucapnya.
Baginya, kebijakan ini dapat mengaburkan tujuan utama dari kebijakan itu sendiri, yaitu menurunkan angka kehamilan remaja dan melindungi kesehatan generasi muda.
“Meskipun alat kontrasepsi memang penting untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan mengurangi risiko kelahiran cacat, regulasi penggunaannya harus diperketat. Perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa pemberian alat kontrasepsi ini tidak dijadikan sebagai alasan untuk melegalkan atau mempermudah pernikahan di usia yang sangat muda,” jelasnya.
Menurutnya, harus ada regulasi yang ketat yang harus mencakup persyaratan pendidikan dan konseling pra-nikah yang wajib untuk memastikan bahwa pasangan muda benar-benar memahami konsekuensi dari pernikahan dini dan penggunaan alat kontrasepsi.
“Regulasi ini hanya akan efektif jika dikombinasikan dengan upaya yang lebih luas untuk menunda usia pernikahan, meningkatkan akses pendidikan seksual yang komprehensif, serta memperkuat penegakan hukum terkait batasan usia pernikahan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, melalui cara ini tujuan dari peraturan tersebut untuk mencegah kehamilan dini dan melindungi kesehatan ibu dan anak dapat tercapai secara lebih efektif tanpa membuka celah bagi legalisasi pernikahan dini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Koreksi Diri di Penghujung Syawal
2
Kapan Awal Bulan Dzulqa'dah 1446 H? Ini Data LF PBNU
3
Bagaimana Hukum Takziah ke Jenazah Non-Muslim? Begini Penjelasannya
4
Sejarah Singkat Kelahiran GP Ansor dan Ketum dari Masa ke Masa
5
Halal Bihalal IPNU-IPPNU Unwaha, Bangun Kesolidan untuk Kemajuan Organisasi
6
Jejak Pemikiran Kiai Bisri Syansuri: Dari Pancasila ke Aswaja
Terkini
Lihat Semua