Tahun 2025, Upah Minimum Kerja Kabupaten Jombang Naik 6,5 Persen
Jumat, 20 Desember 2024 | 08:42 WIB
Siti Ratna Sari
Kontributor
NU Online Jombang,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, salah satunya yaitu Kabupaten Jombang.
Perubahan UMK tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Timur untuk tahun 2025.
UMK Kabupaten Jombang pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%, hal tersebut membuat Jombang menduduki nomor 10 dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, yaitu mencapai Rp3.137.004.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha dalam membahas penyesuaian UMK tersebut.
“Kenaikan UMK ini, berdasarkan pada faktor pertumbuhan ekonomi dan data kebutuhan hidup layak di masyarakat,” katanya yang dilansir pada rri.co.id.
Kenaikan UMK Jombang ini juga sudah sesuai dengan harapan serikat buruh yang ingin upah naik 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan UMK ini, pada tahun 2025 Jombang menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Pada 2024, UMK Jombang tercatat Rp 2.945.554, sementara pada 2023 angkanya berada di Rp 2.854.095.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Koreksi Diri di Penghujung Syawal
2
Kapan Awal Bulan Dzulqa'dah 1446 H? Ini Data LF PBNU
3
Bagaimana Hukum Takziah ke Jenazah Non-Muslim? Begini Penjelasannya
4
Sejarah Singkat Kelahiran GP Ansor dan Ketum dari Masa ke Masa
5
Halal Bihalal IPNU-IPPNU Unwaha, Bangun Kesolidan untuk Kemajuan Organisasi
6
Jejak Pemikiran Kiai Bisri Syansuri: Dari Pancasila ke Aswaja
Terkini
Lihat Semua