• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Daerah

JELANG KONFERCAB NU

PCNU Jombang Gagas Pendirian Badan Khusus, Pengurusnya 6 Orang

PCNU Jombang Gagas Pendirian Badan Khusus, Pengurusnya 6 Orang
Rapat koordinasi tim materi Konfercab Nahdlatul Ulama Jombang. (Foto: Dok NU Online Jombang)
Rapat koordinasi tim materi Konfercab Nahdlatul Ulama Jombang. (Foto: Dok NU Online Jombang)

NU Online Jombang, 
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang melalui panitia Konferensi Cabang (Konfercab) menggagas tentang pendirian badan khusus di tubuh PCNU. Secara spesifik, gagasan ini digodok oleh tim penyusun materi Konfercab. Beberapa kali tim ini menyelenggarakan rapat untuk merumuskan secara rinci tentang tugas, wewenang, fungsi, struktur pengurus, dan seterusnya. Termasuk juga mencari cantolan hukum terkait keabsahan badan khusus tersebut.


Koordinator Tim Penyusun Materi Konfercab, H Muslimin Abdilla menjelaskan, gagasan tersebut berangkat dari analisis, bahwa PCNU Jombang butuh mengatur dan menjaga pola hubungan beberapa organisasi atau badan hukum yang sudah berdiri difasilitasi PCNU, seperti CV NU Mandiri, Baitul Maal wat Tamwil Nahdlatul Ulama (BMTNU), Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU), dan ke depan ada lembaga pers NU Jombang.


"Sesuai dengan definisi yang kita sepakati bahwa badan khusus adalah perangkat PCNU yang dibentuk oleh Pengurus Cabang NU Jombang dalam menjaga dan mengembangkan badan hukum yang didirikan atau difasilitasi pendiriannya oleh PCNU Jombang," ujarnya, Ahad (13/3/2022).


Di samping itu, menurutnya, badan khusus merupakan mandat dari hasil Muktamar ke-33 NU yang dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU pasal 19 tahun 2015 tentang pembentukan Badan Khusus Organisasi NU.


"Jadi acuan kita tetap pada aturan yang baku, dengan melihat dinamika organisasi yang berkembang di PCNU Jombang," jelas salah seorang wakil ketua PCNU Jombang ini.


Fungsi badan khusus sebagai badan mandatori PCNU Jombang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan hukum yang didirikan atau difasilitasi pendiriannya oleh PCNU Jombang.
 

"Hal itu untuk menjaga dan mengembangkan badan hukum yang didirikan atau difasilitasi pendiriannya oleh PCNU Jombang beserta aset-asetnya," terangnya.


Adapun komposisi kepengurusan badan khusus tersebut, ia menjelaskan terdiri dari seorang ketua dan 5 (lima) orang anggota yang ditunjuk oleh PCNU Jombang.


Para pengurus itu berwenang meminta laporan tertulis kepada pengurus badan hukum yang didirikan atau difasilitasi PCNU Jombang. Di samping itu pengurus berwenang memberikan masukan kepada pengurus badan hukum terkait persoalan-persoalan yang terjadi.


"Juga dapat mengusulkan atau merekomendasikan pemberhentian dan pengangkatan pengurus badan hukum itu," tuturnya.


Lebih jauh, sekretaris PCNU Jombang periode 2013-2017 itu menegaskan bahwa semua itu masih gagasan yang dituangkan dalam materi organisasi Konfercab. Selanjutnya akan dibahas bersama para peserta konferensi, termasuk gagasan tersebut apakah memang dinilai perlu ada di tubuh PCNU atau sebaliknya. 


Editor:

Daerah Terbaru