• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 2 Mei 2024

Daerah

Berikut Tugas dan Peran Amil Zakat dalam Masa Kerja Satu Tahun

Berikut Tugas dan Peran Amil Zakat dalam Masa Kerja Satu Tahun
Ilustrasi. (Foto: NU Online)
Ilustrasi. (Foto: NU Online)

NU Online Jombang,
Unit Pengumpul Zakat Infak Sedakah (UPZIS) maupun Jaringan Pengumpul Zakat Infak Sedekah (JP ZIS) memiliki tanggung jawab terhadap segala bentuk zakat, infak, dan sedekah selama satu tahun.


Ketua NU Care-LAZISNU PCNU Jombang, Nine Adien Maulana memaparkan, merujuk pada fatwa MUI nomor 8 tahun 2011, syarat menjadi amil harus beragama islam, mukallaf, amanah, memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal-hal lain yang terkait dengan tugas amil.


Nine menjelaskan bahwa sebagai Amil zakat yang sah memiliki tugas seperti mengelola serta menyalurkan zakat fitrah dan melakukan pencatatan dan pelaporan kepada LAZISNU Jombang.


"Terkait dengan Amil tidak hanya tuntas secara fikih syar'i, tetapi juga amil yang beekontribusi terhadap kelembagaan LAZISNU Jombang," katanya sebagaimana dikutip NU Online Jombang, Selasa (02/04/2024). 


Selain itu, lanjut dia, tidak disarankan jika mendaftarkan kelembagaan menjadi amil lalu mindset kepentingannya hanya untuk mengurus pengelolan zakat fitrah saja.


Kemudian, kepada masjid dan mushala yang Amil zakatnya sudah legal, diharap melakukan pencatatan pemasukan pengeluaran zakat infaq sedekah yang masuk pada masjid tersebut setiap bulan.


"Nanti pada saat idul adha, Amil tersebur juga harus melakukan pencatatan qurban," jelasnya. 


Harapannya, UPZIS maupun JP ZIS agar proaktif melakukan pencatatan perolehan infaq sedekah dari masjid setiap bulan dan dilaporkan kepada NU Care-LAZISNU PCNU Jombang untuk direkap secara regional se-Jombang.


"Selain mencatat, Amil juga bertugas mengelola zakat, infaq, dan sedekah sesuai dengan program-program yang tertera pada keputusan PBNU tahun 2023 dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal masing-masing," pungkasnya.


Daerah Terbaru