• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 2 Mei 2024

Daerah

NU Care-LAZISNU PCNU Jombang Layani Legalisasi Amil Zakat

NU Care-LAZISNU PCNU Jombang Layani Legalisasi Amil Zakat
Logo NU Care-LAZISNU PCNU Jombang. (Foto: NU Care-LAZISNU PCNU Jombang)
Logo NU Care-LAZISNU PCNU Jombang. (Foto: NU Care-LAZISNU PCNU Jombang)

NU Online Jombang,

Definisi Amil Zakat menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no 8 tahun 2011 yang pertama adalah, Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

 

Kedua, Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

 

Berdasarkan dua definisi Amil zakat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Amil zakat harus memiliki SK operasional yang menyatakan kelegalannya.

 

NU Care-LAZISNU Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang dalam hal ini menjadi salah satu lembaga yang melayani legalitas Amil zakat di wilayah Jombang.

 

Ketua NU Care-LAZISNU PCNU Jombang, Nine Adien Maulana memaparkan dua bentuk kelembagaan Amil zakat yang legal.

 

Yang pertama adalah Unit Pengumpul Zakat Infaq dan Sedekah (UPZIS). Legalitas dalam bentuk UPZIS ini diberikan kepada Majlis Wakil Cabang (MWC) di tingkat kecamatan dan Pengurus Ranting (PR) yang ada di tingkat desa.

 

Kedua, lanjutnya, adalah JP ZIS atau Jaringan Pengumpul Zakat Infaq dan Sedekah. Bentuk legalitas sebagai JP ZIS diberikan kepada pihak masjid, mushala, yayasan, lembaga pendidikan, maupun komunitas lainnya yang jangkauannya lebih kecil.

 

"Syarat untuk menjadi UPZIS ataupun JP ZIS, yang pertama adalah surat permohonan. Kalau UPZIS, yang mengajukan surat permohonan adalah pengurus MWCNU setempat dengan dilampiri surat rekomendasi susunan pengurus UPZIS tersebut, setidak-tidaknya terdapat ketua, sekretaris, dan bendahara," ujarnya kepada NU Online Jombang, Ahad (31/03/2024). 

 

Pria yang akrab disapa Pak Guru Nine itu pun menjelaskan, untuk JP ZIS, yang mengajukan surat permohonan adalah pihak berwenang yang terkait, misalnya masjid atau mushala, maka takmir atau pengurus ranting NU setempat yang mengajukan surat permohonan. 

 

Ia melanjutkan, selain surat permohonan dan lampiran keanggotaan UPZIS maupun JP ZIS, perlu dilampirkan juga surat pernyataan kesanggupan menjadi pengurus Amil zakat.

 

"Selain sanggup menjadi pengurus, juga sanggup mengelola zakat infak sedekah, melakukan pencatatan dan pelaporan, serta sanggup berkontribusi dalam memberikan i'anah syahriyah kepada LAZISNU PCNU Jombang," katanya. 

 

Kemudian tahap selanjutnya adalah mencetak surat-surat tersebut dan mengirimkannya ke LAZISNU Jombang untuk sesegera mungkin diterbitkan SK legalitas Amil zakat.

 

"Penerbitan SK legalitas tersebut juga tidak membutuhkan waktu lama, tidak perlu menunggu berhari-hari, setidak-tidaknya sehari dua hari insyaAllah sudah jadi," paparnya.

 

Pihak NU Care-LAZISNU PCNU Jombang juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat secara langsung maupun melalui media sosial tentang pentingnya legalitas lembaga Amil zakat.

 

Nine berpesan kepada UPZIS MWC dan PRNU maupun JP ZIS untuk menekankan tugas sebagai Amil zakat tidak hanya melayani zakat fitrah saja, tetapi semua jenis infak dan sedekah, selain itu ia berharap agar pencatatan dan pelaporan dilakukan sebagaimana mestinya.

 

Kepada lembaga yang belum melegalkan lembaganya sebagai Amil zakat, Nine berpesan, di sisa Ramadhan sepuluh hari terakhir ini untuk segera mengurusi legalitas. Karena legalitas akan memberikan payung hukum untuk melangkah lebih lanjut.

 

"Pastikan yang menjadi panitia ada golongan mustahiq zakat, sehingga ketika muzakki menyalurkan kepada lembaga yang belum legal sudah tuntas kewajiban zakat fitrahnya," pungkasnya.


Daerah Terbaru