• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Daerah

Ustadz Ahmad Mundzir: Jika Berzakat, Dahulukan Orang Sekitarmu

Ustadz Ahmad Mundzir: Jika Berzakat, Dahulukan Orang Sekitarmu
Zakat Fitrah Siswa PAUD Alfi Munir Jombang (Foto : Istimewa)
Zakat Fitrah Siswa PAUD Alfi Munir Jombang (Foto : Istimewa)

NU Online Jombang,

Berzakat idealnya harus mendahulukan warga di sekitarnya baru kemudian ke luar daerah. Hal tersebut disampaikan Ustadz Ahmad Mundzir dalam ceramahnya di channel YouTube NU Online.

 

Ustadz Ahmad Mundzir menjelaskan, hukum zakat di luar daerah atau naqluz zakat. 

 

"Jangan sampai ada orang yang kaya raya saat berzakat, (zakat fitrah atau zakat mal) sebanyak Rp 500 juta diberikan ke lain daerah. Sedangkan, banyak tetangganya yang kelaparan, kekurangan, atau belum sejahtera," jelasnya.

 

Ia menerangkan, di dalam Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, naqluz zakat tidak diperbolehkan. Lalu, bagaimana jika ada seseorang yang berpindah tempat dengan cepat kesana kemari? Manakah yang dibuat acuan?

 

"Acuannya adalah waktu lujub, artinya waktu detik-detik diwajibkan membayar zakat. Dalam hal zakat fitrah yaitu pada saat memasuki waktu magribnya tanggal 1 syawal. Jadi itu adalah ramadhan terakhir, berbuka puasa yang terakhir lalu ada adzan magrib dan disambut dengan takbiran. Itu yang dimaksud waktu lujub," terangnya.

 

Detik-detik memasuki magrib itu lah seseorang harus menunaikan zakat fitrahnya dimana dia berada. 

 

"Berapa radius ia diperbolehkan membayar zakat? Radiusnya adalah masa fatur qashar, tidak boleh melebihi masa radius fatur qashar itu. Masa fatur qashar itu orang diperbolehkan melaksanakan sholat qashar ketika berpergian. Konversinya ada yang 80km, 85km, 90km," tambah beliau.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, yang paling pokok untuk seseorang perlu membayar zakatnya adalah di daerah masing-masing. Tetapi, apabila ada seseorang ketika tanggal 1 sampai 25 ramadhan berada di daerah lain kemudian di akhir ramadhan pulang kampung atau mudik tetapi sudah terlanjur menyegerakan zakat, maka harus mengulang membayar zakat di tempat tersebut.


Daerah Terbaru