Orang Mampu Menerima Bansos, Bagaimana Pandangan Islam?
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 14:58 WIB
Bantuan Sosial*
Deskripsi masalah:
Indonesia adalah negara besar dengan kekayaan Alam yang melimpah. Akan tetapi masih banyak dari penduduk yang masih dalam keadaan miskin atau kekurangan. Hal ini semakin sulit dihadapi oleh masyarakat ketika Masa pandemi korona seperti sekarang ini.
Pemerintah mencoba meringankan beban masyarakat dengan memberikan bantuan langsung atau Bansos. Pemerintah sudah bekerja keras untuk menyesuaikan arah bantuan kepada orang-orang yang memang berhak dan membutuhkan dana bantuan, namun masih ada saja beberapa kejadian yang mana sebagian masyarakat merasa mampu dan dengan sadar diri mengembalikan Dana bantuannya tapi ada juga sebagian masyarakat yang tetap menerima walaupun menurut tetangga-tetangganya ia sudah termasuk orang mampu.
Sebagian masyarakat ada yang meminta kepada tetangganya yang mendapat bantuan untuk membagi rata dengan dirinya Karena mereka merasa dirinya tidak mampu Dan berhak mendapat bantuan.
Catatan: Bantuan sosial kewenangannya ada pada pemerintah.
Pertanyaan
Apakah dibenarkan menurut syara' orang yang mampu memenuhi kebutuhannya tetapi tetap menerima bantuan sosial (Bansos)?
Jawaban
Tidak dibenarkan kecuali orang yang berkontribusi terhadap kepentingan umum dengan jumlah sesuai kebijakan pemerintah dan kemaslahatan.
المجموع شرح المهذب (9/ 349)
(فَرْعٌ) قَالَ الْغَزَالِيُّ مَالُ الْمَصَالِحِ لَا يَجُوزُ صَرْفُهُ إلَّا لِمَنْ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ أَوْ هُوَ مُحْتَاجٌ عاجزعَنْ الْكَسْبِ مِثْلُ مَنْ يَتَوَلَّى أَمْرًا تَتَعَدَّى مَصْلَحَتُهُ إلَى الْمُسْلِمِينَ وَلَوْ اشْتَغَلَ بِالْكَسْبِ لَتَعَطَّلَ عَلَيْهِ مَا هُوَ فِيهِ فَلَهُ فِي بَيْتِ الْمَالِ كِفَايَتُهُ فَيَدْخُلُ فِيهِ جَمِيعُ أَنْوَاعِ عُلَمَاءِ الدِّينِ كَعِلْمِ التَّفْسِيرِ وَالْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ وَالْقِرَاءَةِ وَنَحْوِهَا وَيَدْخُلُ فِيهِ طَلَبَةُ هَذِهِ الْعُلُومِ وَالْقُضَاةُ وَالْمُؤَذِّنُونَ وَالْأَجْنَادُ وَيَجُوزُ أَنْ يُعْطَى هَؤُلَاءِ مَعَ الْغِنَى وَيَكُونُ قَدْرُ الْعَطَاءِ إلَى رَأْيِ السُّلْطَانِ وَمَا تَقْتَضِيه الْمَصْلَحَةُ وَيَخْتَلِفُ بِضِيقِ الْمَالِ وَسَعَتِهِ
حاشية الجمل - (16 / 215)
وَمَنْ أُعْطِيَ لِوَصْفٍ يُظَنُّ بِهِ كَفَقْرٍ أَوْ صَلَاحٍ أَوْ نَسَبٍ أَوْ عِلْمٍ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهِ أَوْ كَانَ بِهِ وَصْفٌ بَاطِنٌ بِحَيْثُ لَوْ عَلِمَ بِهِ لَمْ يُعْطِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ الْأَخْذُ مُطْلَقًا وَيَجْرِي ذَلِكَ فِي الْهَدِيَّةِ أَيْضًا فِيمَا يَظْهَرُ بَلْ الْأَوْجُهُ إلْحَاقُ سَائِرِ عُقُودِ التَّبَرُّعِ بِهَا كَوَصِيَّةٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَوَقْفٍ
"Hasil Komisi Bahsul Masail Muskercab ke-4 PCNU Jombang di gedung serba guna, Ahad (9/8/2020)
Konten ini juga bisa didownload dengan format PDF di sini
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Bulan Maulid: Meneladani Perjuangan dan Kesabaran Nabi Muhammad
2
Munif, Sosok yang Tak Kenal Istirahat Kembangkan BMT NU Megaluh, Perjuangannya Berbuah Manis
3
Doa Nabi Ibrahim Mohon Keamanan Negeri
4
Khutbah Jumat: Kisah Dakwah dan Akhlak Terpuji Rasulullah di Tengah Menghadapi Ujian Terberat
5
Sempat Undang Peter Berkowitz, PBNU Minta Maaf Akui Kurang Cermat
6
JATMAN Jombang Gelar Dzikir dan Doa Kemerdekaan, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Terkini
Lihat Semua